Foto: Antara
|
Jakarta (CAKAPLAH) -- Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan tak akan berhenti berjuang meski gugatan Pilpres 2019 baru saja ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Prabowo mengatakan akan terus berjuang, dan meminta seluruh pendukung tidak berkecil hati.
"Kita bisa berjuang di legislatif, di forum lain. Kita akan konsolidasi, kita punya dukungan massa yang riil," ujar Prabowo dalam konferensi pers menyikapi putusan MK, Kamis (27/6/2019) malam.
Prabowo meminta para pendukung dan relawan tetap tenang. Prabowo seraya memastikan, perjuangan yang akan dilakukannya penuh cita-cita mulia.
"Selalu dalam kerangka damai anti-kekerasan dan setia pada konstitusi yaitu UUD 1945," ujar Prabowo.
Prabowo mengingatkan agar para pendukung untuk selalu mementingkan kepentingan besar, yakni keutuhan bangsa dan negara.
"Kita harus memandang seluruh anak bangsa sebagai saudara kita sendiri," tegas Prabowo.
Pernyataan Prabowo ini terkait dengan kampanyenya sejak awal yakni mewujudkan Indonesia adil dan makmur, mewujudkan Indonesia yang sungguh-sungguh merdeka secara politik, ekonomi dan budaya.
"Kita ingin kekayaan Indonesia dinikmati seluruh rakyat, kita ingin hentikan kekayaan Indonesia mengalir ke luar negeri tidak menjadi embel-embel bangsa asing," katanya.
Prabowo juga menyatakan tetap berharap seluruh rakyat dapat sejahtera sehingga tidak ada kelaparan serta terwujudnya swasembada pangan.
"Kita ingin gaji layak untuk aparat sehingga korupsi tidak ada,"ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo mengawali pernyataannya dengan memastikan bahwa pihaknya menghormati putusan MK.
"Kami patuh dan ikuti jalur konstitusi yaitu UUD 1945 dan sistem uu yg berlaku. Maka dengan ini kami nyatakan bahwa kami hormati hasil keputusan MK," tegas Prabowo.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutus menolak seluruh permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyatakan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim menyimpulkan pokok permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokpok permohonan menolak permohohan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan MK yang dibacakan Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).