PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kasus penipuan kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah anggota polisi yang bertugas di Polsek Sungai Pagar (Kampar), Martin Luther Ginting dan angota Polsek Payung Sekaki (Pekanbaru), Kadir.
Melalui kuasa hukumnya, Ivan Dhori S Meliala SH, keduanya melaporkan kasus dugaan penipuan berupa cek kosong dan tidak ada itikad baik penyelesaian pembayaran atas pesanan material bahan bangunan oleh rekan bisnisnya.
Ivan menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari adanya kerjasama dan saling kepercayaan dalam pemesanan material bahan bangunan. Barang tersebut direncakan akan digunakan untuk pembangunan Waterpark dan tempat usaha SPA di Kota Pekanbaru.
"Namun setelah barangnya diserahkan sesuai permintaan, tidak ada itikad baik dari terlapor untuk membayarnya," jelasnya.
Ia menjelaskan, Martin Luther Ginting dan Kadir sudah berupaya meminta terlapor membayarkan pesanan material bahan bangunan. "Namun karena tidak ada itikad untuk penyelesaian pembayaran dan adanya Surat Keterangan Penolakan (SKP) Bilyet Giro dari Bank Mandiri, klien kami merasa tertipu,” ujar Ivan.
Ivan menambahkan, nilai material bahan bangunan yang belum dibayarkan sesuai bon bukti penyerahan barang untuk Kadir sekitar Rp 40 juta. Uangnya belum dibayarkan sejak April 2018. Sedangkan Martin sekitar Rp400 juta sejak Januari 2019.
Dengan adanya bon bukti penyerahan barang serta SKP penolakan pembayaran cek dari Bank Mandiri, korban pun membuat laporan.
"Kita membuat laporan polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan Jo Perbuatan Curang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 Jo 379a KUHP yang dilakukan oleh DS dan kawan-kawan," kata Ivan.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Hukum |