SIAK (CAKAPLAH) - Pengelolaan kayu akasia yang dilaksanakan oleh Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) di atas Lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terus menjadi perhatian berbagai pihak. Pasalnya tanah tersebut sudah dikelola jauh sebelum Sertifikat Hak Milik (SHM) dibagikan ke masyarakat oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2018 tahun lalu di Riau, Kamis (27/06/2019).
Dari data yang berhasil dihimpun CAKAPLAH.COM, sepanjang bulan Oktober dan November 2018 koperasi BUTU telah berhasil mengelola, menebang dan menjual kayu Akasia tersebut sebanyak 47.085 Ton.
Data kontrol Timbangan Distrik Siak menunjukkan pada bulan Oktober 2018 Koperasi BUTU berhasil menebang kayu akasia dengan Tonase seberat 14.829,6 ton, dan pada bulan November sebanyak 25.091,2 ton.
Sementara itu, berdasarkan dari data timbangan Mill Koperasi BUTU mendapatkan total produksi dan penalty sebanyak 19.280,6 ton pada bulan Oktober 2018, dan di bulan berikutnya sebanyak 27.894,6 ton.
Angka tonase pada 2 bulan pengelolaan kayu akasia di lahan TORA tersebut menunjukkan bahwa Koperasi BUTU telah memperjual belikan kayu tersebut jauh sebelum SHM masyarakat dibagikan.
Asisten I Pemerintah Kabupaten Siak, Leonardus Budi Yuwono yang membidani terkait Tata Pemerintahan saat ditanyai oleh CAKAPLAH.COM terkait kapan lahan tanah itu ditetapkan sebagai lahan TORA mengaku tidak tahu pasti tanggalnya kapan.
"Kita mengusulkan, BPN yang menetapkan kalau tanggal suratnya saya tak ingat bisa tanya ke kanwil BPN, tapi itu sekitar akhir 2017 atau awal 2018," Cakap Budi Yuwono melalui pesan WhatsApp pada Kamis (20/06/2019).
Namun saat ditanyai terkait pemberian izin Koperasi BUTU untuk pengelolaan akasia di atas lahan TORA Siak Budi Yuwono justu bergeming.
Sebelumnya diberitakan, pengelolaan kayu Akasia diatas Lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Siak terus menjadi perhatian berbagai pihak. Pasalnya, Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) selaku pengelola kayu tersebut telah mengelola lahan sejak Juli 2018.
Sementara masyarakat baru menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Desember 2018, langsung diserahkan Presiden Republik Indonesia (RI) Ir H Joko Widodo saat berkunjung ke Provinsi Riau.
Dari data yang dihimpun oleh CAKAPLAH.COM berdasarkan surat yang dilayangkan Koperasi Butu kepada PT Arara Abadi nomor 003A/KOP.BUTU/V/2018, perihal Penyusutan Kayu di Lahan Tora pada point pertama yang berbunyi bahwa kegiatan pemanfaatan hasil Kayu akasia di lahan Tora sudah berjalan sejak tanggal 23 Juli 2018 dan dimulai dari Kampung Berbari.
Surat yang diteken oleh Ketua Program Tora, Rudi Mayusra tertanggal 20 Agustus 2018 itu meminta kepada pihak PT Arara Abadi untuk dapat memastikan kapan kayu akasia yang sudah ada dilapangan dapat dikirimkan ke Pabrik PT IKPP dan meminta PT Arara Abadi agar memberikan Kompensasi terhadap penyusutan kayu sebesar 5 persen yang akan ditimbang nantinya sampai proses izin selesai dan kayu dapat dikirim ke pabrik.
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kabupaten Siak |