Petugas Polsek Bengkalis mengamankan Z alias Zam (Baju hijau pakai topi)
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Seorang warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Masjid Parit Bangkong RT02 RW01 Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Z alias Zam tak berkutik ketika diamankan Polsek Bengkalis, Jumat (28/6/2019) petang kemarin.
Residivis ini ditangkap Polisi diduga kembali terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Ia disergap di pinggiran jalan Jenderal Sudirman oleh petugas.
Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Diutarakan Kapolsek, barang bukti diamankan dari tersangka Z berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 0,50 gram.
"Dari tersangka ini kita amankan berupa satu paket diduga sabu-sabu, uang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu Rp1,l.145.000, satu unit sepeda motor, satu unit handpone, plastik yang digunakan untuk ngepeck sabu-sabu, dua buah mancis dan satu buah gunting potong," ungkapnya, Ahad (30/6/2019).
Diterangkan Kapolsek, penangkapan berawal Unit Reskrim Polsek Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jendral Sudirman Gang Masjid Parit Bangkong Rt 01/Rw 01 Kelurahan Damon, Bengkalis sering terjadi transaksi Narkotika. Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Bengkalis langsung melakukan patroli serta penyelidikan di tempat dimaksud.
"Sesampainya di tempat Gang Jawa Parit Bangkong terlihat seseorang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motor, kemudian pada saat personil mendekat, ternyata seorang lelaki tersebut berupaya ingin melarikan diri, namun karena gelagat yang mencurigai terlihat ingin melarikan diri. Personil langsung mengejar dan berhasil menangkapnya serta ditemukan satu paket berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dipegangnya dalam saku celana," jelas Kapolsek Bengkalis.
"BB berupa Narkotika jenis sabu diakui tersangka adalah barang miliknya guna untuk dijual dan uang dalam saku celananya merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu," katanya Maitertika menambahkan.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bengkalis melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka Z alias Z yang disaksikan oleh RT setempat. Saat di rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa, gunting, plastik bening untuk ngepack dan mancis yang semuanya diakui oleh tersangka.
"Setelah melakukan pengembangan dan tersangka mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu diperoleh dari Ipol yang berada di desa di Jangkang Kecamatan Bantan. Kemudian dilakukan pengejaran dan ternyata Ipol tidak berada di rumah dan belum berhasil dilakukan penangkapan," pungkasnya.
Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka Z alias Zam beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bengkalis.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Bengkalis, Hukum |