PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kasir PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) dan ketua kelompok pedagang dipanggil Penyidik Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terkait terkait dugaan kredit macet sebesar Rp1.298.082.000 di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau.
Kepala Seksi Pidus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, mengatakan, ada dua orang kasir dan dua orang ketua kelompok yang dipanggil.
"Dua kasir (PT PER) dan dua ketua kelompok pedagang, kita panggil untuk diperiksa Rabu (3/7/2019)," ujar Yuriza, Senin (1/7/2019).
Dalam perkara ini, sejumlah pihak terkait dipanggil sebagai saksi. Dari penyidikan yang dilakukan, penyidik akan menetapkan oknum yang dinilai paling bertanggung jawab dalam kredit macet itu sebagai tersangka.
"Pemeriksaan masih saksi. Nanti kalau semua saksi dan alat bukti lainnya sudah lengkap, baru kita gelar perkara untuk penetapan tersangka," tutur Yuriza.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa sejumlah pejabat dari PT PER. Di antaranya, mantan direktur utama, direktur, manejer kredit, komite kredit, analis dan Satuan Pengawas Internal (SPI) PT PER. Tidak hanya itu, 10 orang pedagang atau pelaku juga pernah dimintai keterangannya.
Kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha tapi untuk kepentingan pribadi oknum PT PER.
Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada pada 31 Mei 2019 dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kepala Kejari Pekanbaru. Pada tahap penyelidikan, penyelidik sudah memeriksa 7 orang dari PT PER dan pihak swasta.