BOB PT BSP-Pertamina Hulu Atasi Pencemaran Akibat Tumpahan Minyak Illegal Tapping
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Illegal tapping (pencurian minyak) yang terjadi di jalur pipa PKM 15:800, daerah Lukut, Kecamatan Tualang, Siak, milik Badan Operasi Bersama PT BSP-Pertamina Hulu sudah dapat diatasi.
Shipping Line yang mengalami kebocoran telah diperbaiki oleh pekerja BOB. Begitu juga dengan kawasan yang terpapar akibat tumpahan minyak yakni aliran anak sungai Lukut, sudah diatasi meski proses pembersihan sedikit agak lama.
External Affair Manager BOB PT BSP Petamina Hulu, Nazaruddin, menjelaskan bahwa sejak diketahui ada illegal tapping di jalur pipa milik BOB ini, para pekerja langsung melakukan tindakan penanganan secara komprehensif dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"BOB langsung melakukan penanganan sekaligus tindakan preventif sesuai dengan prosedur keselamatan. Tindakan itu adalah melakukan perbaikan terhadap kebocoran pipa atas aksi pencurian minyak dan melakukan pembersihan di areal yang terpapar tumpahan minyak," ujar Nazaruddin.
Pembersihan tumpahan minyak ini dilakukan dengan mengerahkan personel dengan peralatan standar perusahaan, dan sesuai dengan kaidah-kaidah penanganan yang baik.
"Proses pemindahan memang agak sedikit lama, BOB mengumpulkan tumpahan minyak dan membawa langsung ke Gathering Station di Zamrud, Kecamatan Dayun Siak dengan menggunakan vacum truck yang berjarak lebih kurang 80 KM untuk diproses kembali. Secara teknis tidak ada masalah, namun BOB harus memisahkan antara minyak dan tanah saat melakukan pembersihan di areal yang terpapar," ujar Nazaruddin.
Selain itu, proses penanganan agak memakan waktu disebabkan lokasi yang terpapar tumpahan minyak ini berada di tengah kebun sawit warga dan memerlukan izin dari pemiliknya. Termasuk juga karena ada edaran dari Dinas Perhubungan agar truck besar tidak boleh melintas di jalan raya pada H-3 dan H+3 saat Hari Raya Idul fitri beberapa waktu yang lalu.
Selama proses pembersihan, pihak BOB telah melakukan pengawasan yang ketat. Areal yang terdampak tumpahan minyak ini sudah diberi tanda dilarang masuk bagi yang tidak berkepentingan. Juga dilakukan penjagaan ketat agar tumpahan minyak ini tidak diambil oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak BOB telah melaporkan aksi pencurian minyak ke Polsek Perawang pada 25 Mei 2019 lalu. Akibat pencurian minyak ini, negara dirugikan. Tumpahan minyak berpotensi terjadinya pencemaran lingkungan.
BOB akan terus meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kejadian serupa, mengingat makin maraknya illegal tapping di provinsi Riau.
Penulis | : | Azumar/rls |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Siak, Riau, Hukum, Lingkungan, Ekonomi |