PELALAWAN (CAKAPLAH) - Hakim menegaskan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras Sugeng Dwi Purnomo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu. Atas perbuatannya, terdakwa divonis hukuman satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta dan subsider satu bulan kurungan.
Hal tersebut terungkap pada persidangan terdakwa ketua PPK Pangkalan Kuras, Sugeng Dwi Purnomo dengan materi putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (2/7/2019).
Putusan hakim yang dipimpin Melinda Aritonang SH MH didampingi dua hakim anggota, Nurrahmi, SH, MH dan Joko Sucipto, SH, MH menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan pada sidang sebelumnya. Dimana pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta dan subsider satu bulan kurungan.
Hal yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhi vonis, tersebut dimana selama proses persidangan terdakwa sangat jujur dan mengakui perbuatan yang ia lakukan.
Belasan saksi yang dihadirkan pada persidangan terdakwa kata hakim, membenarkan keterangan saksi, hanya tiga orang saksi dimana terdakwa membantah keterangan saksi. Ketiga saksi yang dibantah terdakwa adalah saksi Empi Januardi Alras selaku ketua Panwascam, saksi Sudirman dari Caleg Partai Gerindra dan saksi Hj. Nurlali dari caleg Partai Golkar.
Pada berkas putusan vonis terdiri dari puluhan lembar tersebut, hakim meminta intansi terkait memproses Caleg Hj. Nurlaili dari Partai Golkar, begitu juga meminta Caleg Sudirman dan Neno Fitria dari Partai Gerindra untuk didiskualifikasi.
Usai pembacaan putusan sidang baik terdakwa Sugeng maupun JPU Marthalius, SH sama-sama dapat menerima dengan lapang dada dan hati ikhlas atas vonis yang dibacakan ketua majelis hakim PN Pelalawan.
Penulis | : | Ocu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kabupaten Pelalawan |