PELALAWAN (CAKAPLAH) - Mayat berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan dikubur secara tak wajar di dusun Betung 1 Desa Petani Kecamatan Bunut, Jumat (5/7/2019) kemarin adalah korban pembunuhan.
Identitas mayat diketahui bernama Junjung Siregar dan berdasarkan KTP yang berhasil disita polisi dari tangan pelaku, tercatat ia lahir, di PIR Trans Sosa III 3 Maret 1996 dan berdomisili di PIR Trans Sosa VI.
Tidak butuh waktu lama oleh penyidik Reskrim menangkap pelaku, kurang lebih tiga jam setelah penemuan, mayat ini petugas berhasil menangkap pelaku. Aksi penangkapan pelaku itu sendiri dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian, SH, S.Ik.
Pelaku ditangkap setelah dilakukan serangkaian olah TKP dan memintai keterangan dari berbagai saksi di rumah kediamannya. Pelaku diketahui berinisial AM (45) warga jalan Ambisi, Kelurahan Kerinci Timur Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Ia tercatat pula berprofesi sebagai tukang.
"Pelaku ini berhasil kita tangkap tanpa ada perlawanan di rumahnya jalan Ambisi, Jumat 5 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, terang Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Teddy Ardian, Sabtu (6/7/2019).
Di rumah pelaku ini setelah dilakukan penggeledahan, beber Kasat Teddy, ditemukan pula barang bukti yakni KTP milik korban. Hanya saja, Kasat Reskrim ini, masih mau belum memberikan keterangan resmi apa yang menjadi motif pembunuhan yang dilakukan pelaku.
"Untuk lengkap, penjelasannya, Senin besok akan kita gelar press rilis di kantor Mapolres Pelalawan," tandasnya.
Penulis | : | Ocu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |