Ketua Bawaslu Abhan menyebut publik masih belum percaya penyelenggara pemilu. (CNN Indonesia/Safir Makki)
|
(CAKAPLAH) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) di Pilkada Serentak 2020 sulit terwujud.
Abhan beralasan tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu saat ini masih rendah.
"Kalau enggak ada trust publik ya susah. Lah yang rekap manual saja masih dianggap ada kecurangan. Padahal itu sudah manual, berjenjang, dan diawasi," kata Abhan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Dia mencontohkan penggunaan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) pada Pemilu 2019. Sebagian publik masih meragukan Situng meski itu bukan jadi dasar penetapan pemenang.
Abhan berujar KPU butuh kerja ekstra jika serius menerapkan e-rekap. KPU, ucapnya, harus membuat landasan hukum jelas untuk e-rekap.
"Karena itu selama belum ya, nanti harus dipertegas dulu dalam regulasi. Mau rekap manual atau e-rekap," ujarnya.
Ditemui terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan rencana penerapan e-rekap masih dalam kajian. KPU masih menimbang kemungkinan penerapan di berbagai daerah.
"Yang penting juga ini menyangkut kesiapan pemda karena pasti e-rekap butuh peralatan, pelatihan SDM, nanti kita hitung itu semua," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/7).
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz menyatakan ada kemungkinan penerapan e-rekap pada Pilkada Serentak 2020. Ia menyebut langkah ini dilakukan setelah KPU menerapkan Situng sejak Pemilu 2014.
"KPU sedang menimbang untuk menerapkan rekapitulasi elektronik pada Pilkada Serentak 2020. Yang dimaksud menimbang adalah berdasarkan pengalaman sejak 2004 kan sudah beberapa kali Situng digunakan, tapi belum hasil resmi," kata Viryan saat ditemui di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Cnnindonesia.com |
Kategori | : | Pemerintahan, Politik, Nasional |
01
02
03
04
05
Indeks Berita