Korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad, Jaksa Eksekusi Direktur CV PMR
Selasa, 09 Juli 2019 14:31 WIB
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), Yuni Efrianti, dijebloskan ke penjara. Yuni dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena hukumannya dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Yuni kembali menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Pekanbaru. Sebelumnya Yuni juga pernah menghuni Lapas itu sampai akhirnya dia mendapat pengalihan penahanan kota dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.
"Sudah kami eksekusi ke Lapas Perempuan Pekanbaru. Perkaranya sudah ingkrah," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni, Selasa (9/7/2019).
Menurut Yuriza, eksekusi dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum melayangkan surat panggilan kepada Yuni beberapa waktu lalu. Yuni kooperatif menjalankan hukuman atas dirinya. "Sudah di Lapas," ucap Yuriza.
Yuni divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 66.709.841 dan hukuman itu diterima oleh Yuni maupun JPU. Tidak hanya Yuni, stafnya Mukhlis juga telah menjalankan hukuman di Lapas Klas IIA Pekanbaru.
Selain swasta, perkara pengadaan Alkes ini juga menjerat tiga dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Arifin Achmad. Mereka adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Weli Zulfikar, dan drg Masrial.
Dr Welli Zulfikar divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Welli juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 132 juta dengan hukuman pengganti enam bulan penjara.
Setelah dr Welli, drg Masrial divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan hukuman pengganti tiga bulan kurungan. Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 120 juta dengan hukuman pengganti 6 bulan kurungan jika tak dibayar.
Berikutnya, Kuswan Ambar divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan hukuman pengganti 3 bulan kurungan. Hakim tidak menetapkan yang pengganti kerugian negara kepada Kuswan.
Berdasarkan surat dakwaannya, JPU menyebut perbuatan para terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di RSUD Arifin Achmad Riau.
Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktris CV PMR, Yuni Efrianti dan dimasukkan ke Bagian Keuangan.
Setelah disetujui bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianti melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen.
Pembayaran dilakukan kepada dokter dengan dititipkan melalui staf SMF Bedah, Firdaus. Tindakan itu melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah.
CV PMR bukan menjual atau distributor alat kesehatan spesialistik yang digunakan ketiga dokter. Kenyataannya, alat tersebut dibeli langsung oleh dokter bersangkutan ke distributor masing-masing.
Alkes juga tidak pernah diserahkan CV PMR kepada panitia penerima barang dan bagian penyimpanan barang di RSUD Arifin Achmad Riau sesuai ketentuan dalam prosedur tetap pengadaan dan pembayaran obat, gas medis dan alat kesehatan pakai habis BLUD RSUD Arifin Achmad Riau.
Selama medio 2013 dan 2013, Direktris CV PMR dibantu stafnya Muklis telah menerbitkan 189 faktur alat kesehatan spesialistik. Harga alat kesehatan yang tercantum dalam faktur berbeda-beda dengan harga pembelian yang dilakukan terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.
Dari audit penghitungan kerugian keuangan negara ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp420.205.222. Jumlah itu diterima oleh CV PMR dan tiga dokter dengan jumlah berbeda.
Perinciannya adalah CV PMR sebesar Rp66.709.841. Sementara selisih harga alat kesehatan atau mark up harga yang diterima oleh ketiga dokter adalah dr Welly Zulfikar sebesar Rp213.181.975, dr Kuswan Ambar Pamungkas Rp8.596.076 dan dr Masrizal Rp131.717.303.
Yuni kembali menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Pekanbaru. Sebelumnya Yuni juga pernah menghuni Lapas itu sampai akhirnya dia mendapat pengalihan penahanan kota dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.
"Sudah kami eksekusi ke Lapas Perempuan Pekanbaru. Perkaranya sudah ingkrah," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni, Selasa (9/7/2019).
Menurut Yuriza, eksekusi dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum melayangkan surat panggilan kepada Yuni beberapa waktu lalu. Yuni kooperatif menjalankan hukuman atas dirinya. "Sudah di Lapas," ucap Yuriza.
Yuni divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 66.709.841 dan hukuman itu diterima oleh Yuni maupun JPU. Tidak hanya Yuni, stafnya Mukhlis juga telah menjalankan hukuman di Lapas Klas IIA Pekanbaru.
Selain swasta, perkara pengadaan Alkes ini juga menjerat tiga dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Arifin Achmad. Mereka adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Weli Zulfikar, dan drg Masrial.
Dr Welli Zulfikar divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Welli juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 132 juta dengan hukuman pengganti enam bulan penjara.
Setelah dr Welli, drg Masrial divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan hukuman pengganti tiga bulan kurungan. Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 120 juta dengan hukuman pengganti 6 bulan kurungan jika tak dibayar.
Berikutnya, Kuswan Ambar divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan hukuman pengganti 3 bulan kurungan. Hakim tidak menetapkan yang pengganti kerugian negara kepada Kuswan.
Berdasarkan surat dakwaannya, JPU menyebut perbuatan para terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di RSUD Arifin Achmad Riau.
Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktris CV PMR, Yuni Efrianti dan dimasukkan ke Bagian Keuangan.
Setelah disetujui bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianti melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen.
Pembayaran dilakukan kepada dokter dengan dititipkan melalui staf SMF Bedah, Firdaus. Tindakan itu melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah.
CV PMR bukan menjual atau distributor alat kesehatan spesialistik yang digunakan ketiga dokter. Kenyataannya, alat tersebut dibeli langsung oleh dokter bersangkutan ke distributor masing-masing.
Alkes juga tidak pernah diserahkan CV PMR kepada panitia penerima barang dan bagian penyimpanan barang di RSUD Arifin Achmad Riau sesuai ketentuan dalam prosedur tetap pengadaan dan pembayaran obat, gas medis dan alat kesehatan pakai habis BLUD RSUD Arifin Achmad Riau.
Selama medio 2013 dan 2013, Direktris CV PMR dibantu stafnya Muklis telah menerbitkan 189 faktur alat kesehatan spesialistik. Harga alat kesehatan yang tercantum dalam faktur berbeda-beda dengan harga pembelian yang dilakukan terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.
Dari audit penghitungan kerugian keuangan negara ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp420.205.222. Jumlah itu diterima oleh CV PMR dan tiga dokter dengan jumlah berbeda.
Perinciannya adalah CV PMR sebesar Rp66.709.841. Sementara selisih harga alat kesehatan atau mark up harga yang diterima oleh ketiga dokter adalah dr Welly Zulfikar sebesar Rp213.181.975, dr Kuswan Ambar Pamungkas Rp8.596.076 dan dr Masrizal Rp131.717.303.
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Senin, 27 Maret 2023 11:39 WIB
Hasil Survey, Kejagung Jadi Lembaga yang Cukup Dipercaya Masyarakat
Kamis, 01 Desember 2022 21:54 WIB
DPRD Riau Sebut Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Belum Maksimal
Rabu, 05 Oktober 2022 13:44 WIB
Pemprov Riau Gelontorkan Rp250 Juta Bantu 51 Masyarakat Miskin Berperkara
Kamis, 06 Oktober 2022 18:22 WIB
2023, Anggaran Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Pemprov Riau Naik Rp450 Juta
Selasa, 27 September 2022 14:32 WIB
Pengungsi Afghanistan Tuntut Kemenkumham Pindahkan Mereka ke Negara Ketiga
Rabu, 28 Desember 2022 22:09 WIB
17.910 Napi di Riau Dapat Remisi Selama 2022
Selasa, 31 Januari 2023 10:33 WIB
Sakit Hati, Buruh Bangunan Ini Aniaya Rekan Kerjanya Sendiri
Kamis, 08 Desember 2022 15:01 WIB
Overstay 23 Hari, Imigrasi Dumai Kembali Deportasi WN Malaysia
Jum'at, 02 Desember 2022 19:54 WIB
Optimalkan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, 2023 Pemprov Riau Alokasikan Anggaran Rp450 Juta
Senin, 15 Agustus 2022 16:42 WIB
Polda Riau Pastikan tak Akan Hentikan Kasus Karhutla PT BMI
Jum'at, 03 Februari 2023 14:11 WIB
Polda Didorong Terus Konsisten Berantas Peredaran Narkoba di Riau
Senin, 06 Februari 2023 22:05 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Inhil, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi
Jum'at, 13 Januari 2023 20:28 WIB
Semua Kepala OPD, Camat dan Kades di Siak Diberi Penyuluhan Hukum oleh Kejati Riau
Kamis, 02 Maret 2023 11:16 WIB
Dugaan Oknum Polisi Peras Warga, Kapolres Kuansing: Jika Terbukti Saya Tindak Tegas
Kamis, 26 Januari 2023 18:49 WIB
Sidang Duta Palma, Pakar Hukum: Jangan Jadikan UU Tipikor sebagai UU Sapu Jagat
Selasa, 14 Maret 2023 17:51 WIB
Jelang Ramadan, Petugas Razia Kamar Narapidana Lapas Pekanbaru Cari Benda Terlarang
Kamis, 15 Desember 2022 19:49 WIB
Diserahkan ke JPU, Surya Darmawan dan Kiagus segera Disidangkan
Rabu, 18 Januari 2023 12:41 WIB
Begal dan Geng Motor Meresahkan, DPRD Pekanbaru Minta Masyarakat Waspada
Kamis, 02 Februari 2023 13:42 WIB
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Didakwa Jual Barang Bukti Sabu
Kamis, 09 Maret 2023 15:46 WIB
Antisipasi Kejahatan di Obvit dan ATM, Polisi di Meranti Tingkatkan Patroli
Rabu, 18 Januari 2023 11:02 WIB
Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan TKW Ilegal ke Malaysia, Korban Masih 17 Tahun
Selasa, 28 Februari 2023 19:00 WIB
Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Notaris Dewi Farni
Senin, 13 Februari 2023 21:32 WIB
Polisi Telusuri Aset Eks Manajer Bank CIMB Niaga Syariah
Jum'at, 27 Januari 2023 16:26 WIB
Mengaku Pemuda Setempat, Dua Pria Rampas Hp dan Uang Milik Pengendara
Jum'at, 24 Februari 2023 16:45 WIB
Terpidana Kredit Fiktif di KUD Rahayu Makmur Dijebloskan ke Rutan Rengat
Senin, 06 Februari 2023 21:18 WIB
Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup, Thamsir Rachman 10 Tahun Penjara
Senin, 13 Maret 2023 14:55 WIB
Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Penipuan Mantan Manager Bank CIMB
Rabu, 22 Februari 2023 22:34 WIB
Terpidana Kredit Fiktif Rp2,8 Miliar pada KUD Rahayu Makmur Inhu Ditangkap di Kalbar
Kamis, 23 Februari 2023 18:13 WIB
Notaris Senior Dewi Farni Divonis Ringan, 14 Bulan Penjara
Senin, 13 Februari 2023 20:41 WIB
Pemprov dan LAMR Data 80 Lokasi Sengketa Lahan di Riau, 11 Kasus Mendesak Diselesaikan
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Kamis, 28 Maret 2024
Ketua Komisi Kejaksaan Apresiasi Kerja Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
Kamis, 28 Maret 2024
PT Musim Mas Raih Penghargaan CSR 2024 dari Pemkab Pelalawan
Kamis, 28 Maret 2024
Danlanud Roesmin Nurjadin Terima Permintaan Jadi Dewan Penasehat Asykar Theking Pekanbaru
Kamis, 28 Maret 2024
Lebih dari 1000 Siswa MAN 1 Pekanbaru Ikuti Taqodaman Quran, Istighotsah, dan Mujahadah Sekaligus Salurkan ZIS
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Selasa, 26 Maret 2024 15:05 WIB
Eks Kepala DLHK Riau Dikabarkan Diperiksa Kejati Terkait Restorasi Gambut
02
Jumat, 22 Maret 2024 20:30 WIB
Sering Dibully, Seorang Santri di Siak Bakar Temannya Hidup-Hidup
03
Rabu, 27 Maret 2024 17:40 WIB
Parit di Jalan Pembangunan Ditutup Oknum Pengusaha, DPRD Pekanbaru: Satpol PP Kok Diam Saja?
04
Senin, 25 Maret 2024 17:59 WIB
Investor dari China Akan Bangun Jebatan Bengkalis - Sungai Pakning, Begini Respon DPRD Riau
05
Rabu, 27 Maret 2024 13:12 WIB
Pangeran Hidayat Diacak-acak Polda Riau, Satu Bandar Narkoba Ditangkap
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita