Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sedikitnya sudah 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau yang dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Selain itu, masih ada 7 ASN Pemprov Riau dengan kasus sama masih proses persidangan.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, heran dengan tidakan bawahannya yang tak jera-jera.
"Sebenarnya sudah banyak cara untuk mengerahkan (agar ASN tak korupsi).
Hampir semua tindakan sampai terakhir PDTH. Belum lagi persoalan-persoalan yang menyangkut aspek hukum. Mestinya itu sudah membuat jera ASN," kata Ahmad Hijazi kepada CAKAPLAH.com, Selasa (9/7/2019).
Dia mengakui dalam rangka pengelolaan kedisiplinan ASN tidak hanya integritas, tapi kesadaran dan keyakinan untuk tidak berbuat korupsi juga harus ada.
"Kemudian dibutuhkan juga kehati-hatian dalam bekerja. Karena mungkin tidak ada unsur kejahatan dari ASN, tapi karena ada kesalahan-kesalahan yang berdampak terhadap kerugian negara, ini juga dapat mengarah ke aspek hukum," ujarnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Riau, Hukum, Pemerintahan |