PEKANBARU (CAKAPLAH) - Untuk meminimalisir keberadaan tiang reklame tidak berizin di Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru, Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 09.30 WIB turun dan bergerak ke beberapa lokasi guna guna menertibkan reklame yang tak berizin.
Tim gabungan yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP Kota Pekanbaru dan Dinas Perhubungan (Dishub) bahkan mengambil langkah tegas dengan memotong tiang reklame tak berizin di simpang Bandara SSK II Pekanbaru.
Untuk titik awal, tim gabungan langsung menuju Jalan Sudirman dengan menurunkan alat berat crane untuk menurunkan baliho berukuran besar yang terpasang pada tiang reklame, kemudian memasang stiker bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah'.
“Untuk urusan IMB nya DPMPTSP, urusan pajak Bapenda, penertibannya barulah Satpol PP. Ada tiga kategori yang kami pisahkan, pertama reklame yang tertib, punya izin dan membayar pajak reklame. Kedua, tidak punya izin, tetapi dia membayar pajak, yang ketiga tidak punya izin dan tidak membayar pajak. Kategori ketiga ini langsung kita lakukan penertiban,” kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.
Pria yang akrab disapa Ami ini menyebutkan, untuk lokasi pertama yang ditertibkan memang memiliki izin. Akan tetapi, pemilik tiang belum membayar pajak.
“Kalau belum membayar pajak, reklamenya kami turunkan. Harapannya PAD nya bisa masuk. Selain itu kita juga menegakkan Perda,” ujarnya menambahkan.
Masih dikatakan Ami, ada sebanyak 50 titik reklame yang akan ditertibkan. Namun untuk hari pertama penertiban, Tim Gabungan menyasar ke enam titik yang ada di Kota Pekanbaru.
“Untuk hari ini ada enam titik yang ditertibkan. Setelah dari Sudirman, kita bergerak ke Jalan Riau, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan HR Soebrantas. Kita berharap persuasif. Kita ingin kota ini tertib, bersih, maju, tidak menjadi hutan reklame,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |