Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan SK Menhut
Sebut JPU Gagal Paham, PH Terdakwa Bersikukuh Klien Tak Bersalah
Selasa, 16 Juli 2019 20:57 WIB
SIAK (CAKAPLAH) - Penasihat Hukum (PH) terdakwa Teten Effendi dan Suratno Konadi, Yusril Sabri dkk tetap bersikukuh kedua klien mereka tidak melakukan pemalsuan surat.
Hal itu tertuang dalam duplik yang dibacakannya pada sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan, Selasa (16/7/2019) di Pengadilan Negri (PN) Siak.
Duplik PH terdakwa atas replik JPU Kejari Siak tersebut memuat penegasan atas pledoinya yang dibacakan pada 2 minggu lalu. Dalam duplik itu, PH terdakwa tidak sependapat dengan replik JPU semua tindak pidana yang didakwakan benar dan meyakinkan. Padahal menurut dia, dalil JPU lemah dan mudah dipatahkan.
"Kami heran, kenapa JPU mengatakan kami gagal paham tentang surat palsu. Padahal, kami mengatakan tidak ada surat palsu. Surat pelepasan yang dimaksud itu bukan palsu, dan palsu berbeda dengan sudah tidak berlaku lagi," kata Aksar Bone, tim PH Terdakwa yang diketuai Yusril Sabri.
Menurut dia, selama persidangan tidak ada seorang pun saksi yang mengatakan objek perkara tersebut dengan surat palsu. Justru Yusril cs yang menuding JPU yang gagal paham terkait objek perkara surat palsu.
"Kami juga telah berhasil menunjukkan secara ilmiah tentang gagal pahamnya JPU dalam perkara ini. Kami berhasil menunjukkan kepada majelis tentang KUHAP dan uraian surat dakwaan yang kacau balau," kata dia.
Menurut PH terdakwa, eksepsi pada perkara perdata dan pidana sama sekali berbeda. Tanpa eksepsi pun mereka yakin majelis sudah memahami dan sepakat dengan duplik mereka.
"Pada repliknya penuntut umum mengatakan tidak perlu kami ditanggapi karena sudah tercover dalam surat dakwaan. Padahal itu hanyalah alasan saja karena tidak sanggup membantah dalil kami," kata dia.
PH terdakwa tetap berpegang dengan pledoinya dengan keyakinan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Mereka meminta kepada majelis untuk membebaskan kedua terdakwa.
Dalam duplik itu, PH terdakwa juga kembali membahas ahli Dr Mirza Nasution yang dihadirkan JPU. Menurut dia, majlis untuk tidak mempertimbangkan pendapat ahli tersebut. Sebab, ahli terbukti tidak kompeten bicara hukum Tata Usaha Negara (TUN). Selain itu ahli merupakan ASN yang mengajar di USU namun surat izin menjadi ahli dari UMSU.
"Ahli Fery Amsari yang kami hadirkan jelas sesuai bidang keilmuan jelas mengatakan negara dalam keadaan bahaya pada 1998. Secara fakta jelas dapat dipahami," kata dia.
Pada Duplik itu, PH terdakwa juga menyentil ahli Dr Mahmud Mulyadi yang berpendapat batal dengan sendirinya SK pelepasan itu tidak terdapat pada lapangan hukum pidana, melainkan hukum perdata. Sementara penggunaan surat yang telah mati dengan sendirinya adalah pemalsuan intelektual.
"Itu pendapat yang tidak berdasarkan hukum. Apalagi tidak ada pemalsuan intelektual dalam hukum, sebagaimana sesuai pendapat ahli Prof Muzakir," kata dia.
Surat palsu yang dimaksud JPU tidak hanya SK pelepasan, melainkan juga Izin Lokasi (Inlok) tahun 2006 dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) 2009 PT Duta Swakarya Indah (DSI). Padahal pihaknya tetapkan mengatakan SK pelepasan asli, dan masih berlaku.
"Dakwaan JPU telah berhasil kami patahkan semuanya. Kami mohon kepada yang mulia, berkenan memutus untuk membebaskan Teten Effendi dan Suratno Konadi karena tidak terbukti serta merehabilitasi dan memulihkan nama baik Teten dan Suratno.
Dalam replik JPU sebelumnya, pledoi PH terdakwa ditolak dan diabaikan. Awalnya menyangkut keberatan ahli Dr Mirza yang dihadirkan JPU sebagai ASN yang tidak mendapat izin dari atasan pada waktu menjadi ahli di PN Siak. Disebutkan JPU, ahli ini sejak semula dari penyidik pun telah mendapat izin resmi dari tempatnya bertugas.
Berkenaan dengan pendapat PH yang menyebut ahli Dr Mirza bukan ahli TUN melainkan ahli hukum tata negara, JPU beragumentasi, meskipun secara akademik ada dibedakan antara hukum tata negara dengan hukum TUN. Tetapi di antara keduanya ada kaitan yang sangat erat. Lagi pula saat ini di kehidupan modern sangat sulit membedakan antara HTN dengan HTUN.
"Hal ini selaras juga dengan pendapat ahli dari terdakwa yaitu Husnul Abadi dan Ferry Amsari yg berpendapat sama," terang JPU.
Terkait dalil PH terdakwa berkenaan dengan asas presumtio ius Causa, yaitu tentang asas di mana putusan masih tetap berlaku sampai dicabut, ternyata menurut JPU SK Pelepasan Kawasan Hutan nomor17/Kpts.II/1998 telah mati dengan sendirinya sesuai dengan diktum ke sembilan dari SK Menhut tersebut. Putusan PK TUN nomor 198/2017 yang disebut JPU dalam tuntutan hanyalah melegimitasi kenyataan di mana SK pelepasan.
"Sebenarnya telah mati sejak 6 Januari 1999, jadi bukan sebagai tempat berpijak perkara ini tetapi putusan ini yang memastikan bahwa SK pelepasan untuk PT DSI memang telah mati, kemudian digunakan untuk mengurus izin lokasi (Inlok) dan IUP pada 2006 dan 2009. Padahal kedua terdakwa telah tahu permohonan izin telah ditolak dua kali oleh bupati Siak Arwin pada 2003 dan 2004 lalu," kata dia.
Di luar sidang, PH pelapor Jimmy, H Firdaus, SH MH menanggapi duplik PH terdakwa sebagai hal yang lumrah. Sebab, tidak ada yang baru dari duplik PH terdakwa ini.
"Semuanya hanya pengulangan dari pledoi yang lalu. Intinya mereka bersikukuh tidak ada surat palsu dalam perkara ini, suratnya asli, tanda tangan asli, nggak ada yang palsu, begitu kata PH terdakwa," kata dia.
Menurut Firdaus, PH terdakwa dalam membela terdakwa melihat dari sisi subjektif. Pada akhirnya hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan akan memutus berdasarkan keyakinannya terdakwa kedua terdakwa ini.
"Secara komprehensif apa yang disebut dengan menggunakan surat palsu itu, apakah memang benar hanya fisiknya saja atau termasuk juga di dalamnya sesuatu yang tidak benar masuk juga dalam terminologi dugaan kejahatan menggunakan surat palsu," kata Firdaus setengah bertanya.
Hal itu tertuang dalam duplik yang dibacakannya pada sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan, Selasa (16/7/2019) di Pengadilan Negri (PN) Siak.
Duplik PH terdakwa atas replik JPU Kejari Siak tersebut memuat penegasan atas pledoinya yang dibacakan pada 2 minggu lalu. Dalam duplik itu, PH terdakwa tidak sependapat dengan replik JPU semua tindak pidana yang didakwakan benar dan meyakinkan. Padahal menurut dia, dalil JPU lemah dan mudah dipatahkan.
"Kami heran, kenapa JPU mengatakan kami gagal paham tentang surat palsu. Padahal, kami mengatakan tidak ada surat palsu. Surat pelepasan yang dimaksud itu bukan palsu, dan palsu berbeda dengan sudah tidak berlaku lagi," kata Aksar Bone, tim PH Terdakwa yang diketuai Yusril Sabri.
Menurut dia, selama persidangan tidak ada seorang pun saksi yang mengatakan objek perkara tersebut dengan surat palsu. Justru Yusril cs yang menuding JPU yang gagal paham terkait objek perkara surat palsu.
"Kami juga telah berhasil menunjukkan secara ilmiah tentang gagal pahamnya JPU dalam perkara ini. Kami berhasil menunjukkan kepada majelis tentang KUHAP dan uraian surat dakwaan yang kacau balau," kata dia.
Menurut PH terdakwa, eksepsi pada perkara perdata dan pidana sama sekali berbeda. Tanpa eksepsi pun mereka yakin majelis sudah memahami dan sepakat dengan duplik mereka.
"Pada repliknya penuntut umum mengatakan tidak perlu kami ditanggapi karena sudah tercover dalam surat dakwaan. Padahal itu hanyalah alasan saja karena tidak sanggup membantah dalil kami," kata dia.
PH terdakwa tetap berpegang dengan pledoinya dengan keyakinan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Mereka meminta kepada majelis untuk membebaskan kedua terdakwa.
Dalam duplik itu, PH terdakwa juga kembali membahas ahli Dr Mirza Nasution yang dihadirkan JPU. Menurut dia, majlis untuk tidak mempertimbangkan pendapat ahli tersebut. Sebab, ahli terbukti tidak kompeten bicara hukum Tata Usaha Negara (TUN). Selain itu ahli merupakan ASN yang mengajar di USU namun surat izin menjadi ahli dari UMSU.
"Ahli Fery Amsari yang kami hadirkan jelas sesuai bidang keilmuan jelas mengatakan negara dalam keadaan bahaya pada 1998. Secara fakta jelas dapat dipahami," kata dia.
Pada Duplik itu, PH terdakwa juga menyentil ahli Dr Mahmud Mulyadi yang berpendapat batal dengan sendirinya SK pelepasan itu tidak terdapat pada lapangan hukum pidana, melainkan hukum perdata. Sementara penggunaan surat yang telah mati dengan sendirinya adalah pemalsuan intelektual.
"Itu pendapat yang tidak berdasarkan hukum. Apalagi tidak ada pemalsuan intelektual dalam hukum, sebagaimana sesuai pendapat ahli Prof Muzakir," kata dia.
Surat palsu yang dimaksud JPU tidak hanya SK pelepasan, melainkan juga Izin Lokasi (Inlok) tahun 2006 dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) 2009 PT Duta Swakarya Indah (DSI). Padahal pihaknya tetapkan mengatakan SK pelepasan asli, dan masih berlaku.
"Dakwaan JPU telah berhasil kami patahkan semuanya. Kami mohon kepada yang mulia, berkenan memutus untuk membebaskan Teten Effendi dan Suratno Konadi karena tidak terbukti serta merehabilitasi dan memulihkan nama baik Teten dan Suratno.
Dalam replik JPU sebelumnya, pledoi PH terdakwa ditolak dan diabaikan. Awalnya menyangkut keberatan ahli Dr Mirza yang dihadirkan JPU sebagai ASN yang tidak mendapat izin dari atasan pada waktu menjadi ahli di PN Siak. Disebutkan JPU, ahli ini sejak semula dari penyidik pun telah mendapat izin resmi dari tempatnya bertugas.
Berkenaan dengan pendapat PH yang menyebut ahli Dr Mirza bukan ahli TUN melainkan ahli hukum tata negara, JPU beragumentasi, meskipun secara akademik ada dibedakan antara hukum tata negara dengan hukum TUN. Tetapi di antara keduanya ada kaitan yang sangat erat. Lagi pula saat ini di kehidupan modern sangat sulit membedakan antara HTN dengan HTUN.
"Hal ini selaras juga dengan pendapat ahli dari terdakwa yaitu Husnul Abadi dan Ferry Amsari yg berpendapat sama," terang JPU.
Terkait dalil PH terdakwa berkenaan dengan asas presumtio ius Causa, yaitu tentang asas di mana putusan masih tetap berlaku sampai dicabut, ternyata menurut JPU SK Pelepasan Kawasan Hutan nomor17/Kpts.II/1998 telah mati dengan sendirinya sesuai dengan diktum ke sembilan dari SK Menhut tersebut. Putusan PK TUN nomor 198/2017 yang disebut JPU dalam tuntutan hanyalah melegimitasi kenyataan di mana SK pelepasan.
"Sebenarnya telah mati sejak 6 Januari 1999, jadi bukan sebagai tempat berpijak perkara ini tetapi putusan ini yang memastikan bahwa SK pelepasan untuk PT DSI memang telah mati, kemudian digunakan untuk mengurus izin lokasi (Inlok) dan IUP pada 2006 dan 2009. Padahal kedua terdakwa telah tahu permohonan izin telah ditolak dua kali oleh bupati Siak Arwin pada 2003 dan 2004 lalu," kata dia.
Di luar sidang, PH pelapor Jimmy, H Firdaus, SH MH menanggapi duplik PH terdakwa sebagai hal yang lumrah. Sebab, tidak ada yang baru dari duplik PH terdakwa ini.
"Semuanya hanya pengulangan dari pledoi yang lalu. Intinya mereka bersikukuh tidak ada surat palsu dalam perkara ini, suratnya asli, tanda tangan asli, nggak ada yang palsu, begitu kata PH terdakwa," kata dia.
Menurut Firdaus, PH terdakwa dalam membela terdakwa melihat dari sisi subjektif. Pada akhirnya hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan akan memutus berdasarkan keyakinannya terdakwa kedua terdakwa ini.
"Secara komprehensif apa yang disebut dengan menggunakan surat palsu itu, apakah memang benar hanya fisiknya saja atau termasuk juga di dalamnya sesuatu yang tidak benar masuk juga dalam terminologi dugaan kejahatan menggunakan surat palsu," kata Firdaus setengah bertanya.
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Kamis, 16 Februari 2023 18:24 WIB
Masih Skala Kecil, Pemkab Siak Belum Tetapkan Siaga Karhutla
Selasa, 14 Februari 2023 19:38 WIB
Bupati Siak Salurkan Bantuan Pengobatan Ammar, Si Kecil Penderita Gagal Hati
Jum'at, 17 Februari 2023 22:04 WIB
Pemkab Siak Gandeng Baznas Entas Kemiskinan Ekstrem
Selasa, 27 Desember 2022 12:30 WIB
Selalu Diserbu Emak-emak, Gerakan Pangan Murah Bakal Dilanjutkan Bupati Siak untuk 2023
Senin, 13 Maret 2023 22:15 WIB
Incar Adipura Kencana, Bupati Siak Belajar Sanitary Landfill ke Jepara
Selasa, 07 Maret 2023 17:58 WIB
Ada KLB Virus Polio, Siak Gelar Crash Program Imunisasi Serentak
Kamis, 26 Januari 2023 18:09 WIB
Bupati Siak Minta Perusahaan Proaktif Tanggulangi Bencana Banjir
Rabu, 25 Januari 2023 22:10 WIB
Optimalkan Penerimaan Pajak, BKD Siak Beri Pelatihan Tim Penilai PBB-P2
Senin, 27 Februari 2023 19:07 WIB
Progres Coklit Jelang Pemilu 2024, KPU Siak Sebut Sudah 60 Persen
Senin, 27 Maret 2023 20:03 WIB
Bupati Siak Sebut Stunting Bukan karena Miskin, Tapi ...
Selasa, 24 Januari 2023 16:27 WIB
KPU Siak Lantik 363 Anggota PPS se-Kabupaten
Senin, 06 Maret 2023 20:44 WIB
Nenek Salmah Gembira dengar Bupati Alfedri Akan Beri Insentif Pahlawan Adipura di Siak
Senin, 20 Maret 2023 20:40 WIB
Mumpung Gratis, UMKM di Siak Diminta Daftar Sertifikat Halal
Rabu, 08 Maret 2023 20:42 WIB
49 Ribu Balita di Siak Jadi Target Crash Program Imunisasi Polio Serentak
Selasa, 28 Februari 2023 18:30 WIB
Siak Terima Penghargaan Adipura yang Kelima Kalinya, Alfedri Janji Bangun Tugu
Rabu, 15 Maret 2023 20:05 WIB
Coklit 100 Persen, KPU Siak Tunggu Pleno Tetapkan DPS
Senin, 13 Maret 2023 19:17 WIB
Wabup Siak ke Menko PMK: Hasil Survei dengan Data Ril Banyak Tak Sinkron
Kamis, 23 Maret 2023 10:35 WIB
Buang Air Kecil saat Maghrib, Anak Umur 4 Tahun Hilang di Sungai Kampar
Selasa, 17 Januari 2023 15:54 WIB
Baznas Siak Targetkan Rp26 Miliar Pengumpulan Zakat Tahun Ini
Senin, 13 Maret 2023 20:24 WIB
Perusahaan di Siak Didorong Terapkan Kuota Lapangan Kerja untuk Anak Tempatan
Jum'at, 10 Februari 2023 19:08 WIB
Ketua DPRD Nilai Kecelakaan Kerja Tak akan Terjadi Jika BSP Selektif Pilih Sub Kontraktor
Senin, 20 Maret 2023 18:19 WIB
Pemilik Belum Diketahui, Tiga Hektare Lahan Gambut di Siak Terbakar
Senin, 13 Februari 2023 21:48 WIB
Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi, Petani di Kerincikanan Merasa Tak Ada yang Janggal
Rabu, 01 Februari 2023 17:37 WIB
Ketua DPRD Siak Minta PT BSP Evaluasi Vendor dan Usut Tuntas Kasus Pekerja Tewas
Rabu, 22 Februari 2023 16:23 WIB
Tersudut di Jalan Buntu, Begal Ditangkap dan Diamuk Warga Kotogasib Siak
Selasa, 21 Maret 2023 20:26 WIB
Bupati Siak Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan, Ini Isinya...
Senin, 30 Januari 2023 20:38 WIB
Pemkab Siak Targetkan 0% Kemiskinan Ekstrem di 2024, Wabup: Jangan Cuek!
Senin, 13 Februari 2023 17:34 WIB
Petani Sawit Mengeluh: Panen Sedikit, Harga Pupuk Selangit
Kamis, 23 Februari 2023 17:52 WIB
Parah! Dua Remaja 20 Tahun di Siak Kedapatan Simpan Sabu di Rumah
Senin, 13 Februari 2023 15:42 WIB
Naik 10 Persen, KPU Siak Tetapkan 1.369 TPS di Pemilu 2024
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Jumat, 19 April 2024
Rahmansyah Bacawako Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat dan Tokoh
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Minggu, 14 April 2024 21:28 WIB
Mobil Pajero Terbalik di Tol Pekanbaru Dumai, Pemilik Enggan Ditangani Pihak Kepolisian
02
Kamis, 18 April 2024 10:55 WIB
Diduga Tersandung Hukum, Dua Pejabat Eselon II Pemprov Riau Mengundurkan Diri
03
Rabu, 17 April 2024 14:15 WIB
Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok, Pria di Riau Ditangkap
04
Rabu, 17 April 2024 22:47 WIB
Diduga Mabuk saat Nyetir, Bripka YI Tabrak Pagar Dinas Peternakan Riau
05
Jumat, 12 April 2024 17:21 WIB
Ditinggal Mudik, Gudang Gas LPG di Pekanbaru Tiga Kali Dibobol Maling
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita