PEKANBARU (CAKAPLAH) - Empat pegawai PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) diperiksa jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (17/7/2019). Mereka dimintai keterangan terkait dugaan kredit macet di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau itu.
Empat pegawai PT PER pada tahun 2014-2017 itu adalah Agus Harianto selaku mantan Staf Divisi, Fauziah Elvira selaku mantan Kasir KCU, Nurjanah selalu mantan staf Divisi Kredit dan Hendra selaku anggota Desk PMK.
"Empat orang ini dipanggil sebagai saksi," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni.
Yuriza mengatakan, penyidik masih melakukan pengumpulan keterangan saksi-saksi dalam proses penyidikan. Jaksa penyidik masih mengangendakan pemeriksaan saksi lainnya. "Akan ada pemeriksaan lanjutan," ucap Yuriza.
Sejak perkara ditingkatkan ke penyidikan akhir Mei 2019 lalu, jaksa penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi. Di antaranya mantan Direktur PT PER, Kusnanto Yusuf, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni selaku Kasir dan Direktur PT PER saat ini, Rudi Alfian Umar.
Dari pihak swasta diperiksa Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima serta Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono. "Kasus ini belum menetapkan tersangka,' ungkap Yuriza.
Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000 atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Ada penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Di mana, penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.