Husni Thamrin
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Husni Thamrin mengatakan pihaknya setuju dua mitra kerja, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, digabung menjadi satu. Penggabungan tersebut bertujuan untuk efektifitas dan efisiensi pekerjaan.
"Penggabungan dua OPD itu menjadi satu mengikuti aturan, sesuai kebutuhan, efektif dan efisiensi kinerja. Tentu dengan digabung akan jadi efisien. Memang kerja jadi berat karena disatukan, tapi ini tidak masalah sebab ASN dituntut profesional dalam bekerja," kata Thamrin, Rabu (17/7/2019)
Politisi Gerindra ini menambahkan, masalah pekerjaan tidak ada yang berat kalau dikerjakan sungguh-sungguh, disiplin dan profesional. "Kalau ASN itu tidak disiplin, masuk kerja sesuka hatinya, tentu tidak akan selesai pekerjaannya. Jadi tidak ada pekerjaan yang berat asal dikerjakan sungguh-sungguh," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama DPRD Riau, saat ini tengah membahas perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Jika telah final, maka nantinya Pemprov Riau akan memiliki 37 organisasi perangkat daerah (OPD) dari yang sebelumnya sebanyak 41 OPD.
Salah satu yang termasuk adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Penduduk (Perkim) akan dilebur menjadi satu menjadi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |