Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski banyak galian C di provinsi Riau yang beroperasi tanpa kantongi izin atau ilegal, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak bisa melakukan penindakan hukum.
Hal itu diakui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman, kepada CAKAPLAH.com, Kamis (18/7/2019). Dia mengatakan, di luar pertambangan pihaknya tidak punya hak melakukan penindakan.
"ESDM hanya memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pertambangan yang memiliki izin. Jadi kalau dia tidak ada izin pertambangan kita tak berani masuk, karena di luar kewenangan kita," katanya.
Menurutnya kegiatan-kegiatan yang ilegal tersebut merupakan kewenangan pihak keamanan. Dalam konteks ini pihaknya boleh masuk hanya sebatas inventarisasi.
"Jika terjadi kegiatan tambang ilegal, ini perlu peran aktif daerah yang miliki kawasan. Misalnya di Kampar, Bupati sudah membentuk tim terpadu untuk menertibkan galian C ilegal di sungai Kampar," katanya.
Ditanya berapa banyak galian C yang beroperasi di Riau, Indra tak ingat data detailnya.
"Kalau jumlahnya kurang tahu pasti. Tapi setiap kita lakukan pembinaan kita mampir di kegiatan galian C yang ilegal. Tapi sifatnya pembinaan agar mereka segera mengurus izin," ujarnya.
Kegiatan pembinaan ini nanti akan diefektifkan tahun depan oleh cabang dinas ESDM, dimana Dinas ESDM memikiki enam cabang dinas. Diantaranya Kampar berdiri sendiri. Rohil, Dumai dan Bengkalis. Lalu Kuansing berdiri sendiri. Inhu dan Inhil. Siak berdiri sendiri, begitu juga Pelalawan.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Hukum, Riau |