PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik di Bagian Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memeriksa mantan Pimpinan Desk PMK PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), Irfan Helmi, Kamis (18/7/2019). Keterangan Irfan sebagai saksi dibutuhkan dalam perkara dugaan korupsi kredit macet Rp1,29 miliar di BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau itu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, tidak menampik pemeriksaan terhadap mantan pimpinan kantor cabang PT PER Pekanbaru ini. "Diperiksa sebagai saksi," ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni.
Pemeriksaan terhadap Irfan sebenarnya dijadwalkan Rabu (17/7/2019). Namun, pemeriksaan urung dilakukan karena dia tidak membawa berkas yang diminta oleh penyidik.
"Ada berkas yang masih kurang, jadi baru hari ini (kemarin) dilakukan pemeriksaannya," ucap Yuriza, Kamis sore.
Pemeriksaan terhadap Irfan merupakan yang kedua kali. Beberapa waktu lalu, dia juga telah memberikan keterangan kepada penyidik. "Ini pemeriksaan lanjutan," kata Yuriza.
Dalam penangan perkara ini, penyidik sudah memanggil banyak saksi. Di antaranya Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar, mantan Direktur PT PER, Kusnanto Yusuf, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, Sari Sasni dan Yuli Rizki selaku kasir.
Ada juga Agus Harianto selaku mantan Staf Divisi, Fauziah Elvira selaku mantan Kasir KCU, Nurjanah selalu mantan staf Divisi Kredit dan Hendra anggota Desk PMK.
Dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono.
Sejauh ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam dugaan kredit macet tersebut. Pasalnya penyidik masih mendalami keterangan dari saksi sebelum melakukan gelar perkara.
"Nanti kalau semua saksi sudah diperiksa dan alat bukti sudah lengkap, baru kita lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya," ungkap Yuriza.
Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan itu ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Di mana, penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.