Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri di Jalan Sudirman Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengamat Ekonomi Riau, Edyanus Herman Halim menilai sebaiknya para pemegang saham Bank Riau Kepri tidak berdebat di 'ruang publik' terkait silang pendapat tentang pembentukan Tim Panitia Seleksi Komisaris dan Direksi.
Edyanus beralasan perseteruan para pemegang saham bisa mengganggu kepercayaan nasabah terhadap institusi perbankan. Apalagi bank merupakan bisnis yang sensitif dan beresiko tinggi.
"Silahkan pemegang saham berdebat dalam forum, selesaikan persoalan yang ada. Hal ini untuk menenangkan nasabah bahwa bank berjalan baik. Coba bayangkan karena perseteruan ini nasabah resah mereka menarik uang semua, dalam satu jam saya yakin habis BRK itu, bisa sakit BRK itu," cakap Edyanus kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (19/7/2019).
Baca: Pemegang Saham Minta Pemprov Riau Batalkan Pansel Dirut BRK
Sebelumnya terjadi silang pendapat di antara pemegang saham Bank Riau Kepri tekait pembentukan tim pansel komisaris dan direksi BRK.
Dimana Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Khairizal menilai pembentukan tim Pansel melanggar aturan.
Baca juga: Pemprov Riau Bersikukuh Pembentukan Pansel Dirut BRK Berdasarkan RUPS 2018
Sedangkan Pemprov Riau selaku pemegang saham dominan menyatakan pembentukan tim pansel terah sesuai kesepakatan pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2018 di Batam. Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara, bahwa menyetujui penyerahan kewenangan kepada gubernur Riau terpilih setelah dilantik untuk melakukan proses pembentukan tim Pansel Komut dan Dirut BRK.
Namun dalam poin lain di berita acara itu menyatakan, pemegang saham menyetujui perpanjangan sementara jabatan Komisaris Independen Drs Rivaie Rachman yang berakhir pada Desember 2018 sampai dengan diangkatnya Komisaris Independen definitif.
Baca: Irwan Nasir: Pansel Bank Riau Kepri Bisa Dibatalkan
Sayangnya dalam perjalanannya, Rivaie Rachman diberhentikan sebelum diangkat Komisaris Independen. Rivaie diberhentikan sesuai masa jabatannya Desember 2018.
Apakah pembentukan tim pansel boleh dilakukan dengan mengacu hasil keputusan RUPS 2018? Karena sebagian pemegang saham menilai legalitas hasil RUPS tidak bisa digunakan karena jika satu hasil kesepakatan gugur maka poin lainnya juga gugur karena kesepakatan masih dalam satu akta RUPS BRK 2018.
Baca: Walau Ditolak Pemegang Saham, Gubernur Syamsuar Tetap Lanjutkan Tim Pansel BRK
Menanggapi persoalan ini, pengamat ekonomi Edyanus menyatakan jika hasil RUPS tahun 2018 tidak dianulir maka kesepakatan tersebut tidak bisa digunakan.
"Tapi kalau tidak ada dinyatakan dalam RUPS 2019, tentu keputusan RUPS 2018 sah dan boleh dipakai untuk membentuk tim pansel. Tapi jika di RUPS 2019 menganulir keputusan RUPS 2018, maka hasil keputusan RUPS 2018 tidak boleh," katanya.
"Dalam RUPS 2019 ada atau tidak menyatakan RUPS 2018 tidak berlaku, kalau tidak ada maka RUPS 2018 masih berlaku. Artinya tidak ada yang menganulir hasil RUPS yang lama. Jadi berita acara itu legalitas masih sah karena di RUPS 2019 tidak ada yang membatalkan," sambungnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Kepulauan Riau, Riau |