Jaksa Agung HM Prasetyo
|
Jakarta (CAKAPLAH) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis Mahkamah Agung (MA) melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan Kalimantan tahun 2015. Jaksa Agung Prasetyo menegaskan vonis itu dialamatkan kepada Jokowi sebagai Presiden, bukan sebagai pribadi.
"Bukan sebagai pribadi, tetapi sebagai pemerintahan," kata Prasetyo di TMP Kalibata, Jaksel, Ahad (21/7/2019).
Gugatan tersebut menggunakan model gugatan citizen law suit. Warga meminta negara membuat kebijakan agar melindungi hutan. Pihak yang digugat adalah:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3.Menteri Pertanian Republik Indonesia
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Karena yang digugat adalah negara/pemerintah, maka Prastyo akan membela pemerintah sebagai pengacara negara.
"Sebagai pihak yang paling berkaitan dengan persoalan itu akan berkordinasi, jaksa adalah pengacara negara, kita tentunya akan mewakili negara," kata Praseto.
Salah satu langkah adalah melakukan upaya hukum luas biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK). Untuk hal itu, maka kejaksaan akan berkordinasi dengan pihak terkait.
"Nanti kita koordinasikan, kita ajukan PK, kita akan cari novum hal-hal baru yang nantinya bisa kita sampaikan sehingga nanti dicerna dengan baik oleh pihak pemutus, " pungkas Prasetyo.
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | Detik.com |
Kategori | : | Nasional, Lingkungan |