RENGAT (CAKAPLAH) - Aliansi Mahasiswa Inhu Anti Korupsi yang melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau menilai Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu lamban melakukan proses penyelidikan kelebihan bayar yang terjadi di DPRD Kabupaten Inhu.
Sejumlah anggota DPRD Inhu termasuk pimpinan dewan dan juga pejabat sekretariat DPRD sudah dimintai keterangannya oleh tim penyidik Kejari Inhu.
Disebut lamban dalam menangani kasus tersebut Kejaksaan Negeri Rengat menyampaikan bantahannya.
"Kami bekerja secara profesional, kami bekerja juga secepatnya. Akan tetapi ini masih dalam tahapan-tahapan. Sekarang tahapannya adalah penyelidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Inhu Hayin Suhikto SH MH Melalui Humas Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra SH MH, Senin (22/7/2019) dalam konferensi pers di Aula Rapat Kejari Inhu.
Proses penyelidikan itu adalah kejaksaan mencari bukti apakah itu termasuk tindak pidana atau tidak, maka kejaksaan lakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
Baca: Mahasiswa Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi di DPRD Inhu
"Kita di Kejari Inhu minim SDM, saat ini Kita menanggani dua penyelidikan sekaligus sedangkan personel kita lebih kurang sepuluh orang itupun terlibat dari Datun, Intelijen dan Pidsus," ujarnya.
Lebih lanjut Bambang berharap, kepada mahasiswa yang berunjuk rasa di Kejati untuk tetap sabar dan kejaksaan tetap bekerja profesional dalam penangganan perkara ini.
"Kami selesaikan secepatnya dan ikuti tahapan demi tahapan dalam proses penyelidikan," katanya
Sementara itu, Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto SH MH menegaskan bahwa kalau semua mekanisme tahapan proses penyelidikan termasuk pemeriksaan ahli telah selesai maka kejaksaan akan memberi sikap.
"Kalau memang bukti cukup maka kita tingkatkan ke proses penyidikan tapi sebaliknya kalau bukti tidak cukup maka kita hentikan," tegas mantan Koordinator Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |