Taufik Arrakhman
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Panitia Khusus (Pansus) revisi peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Provinsi Riau mengatakan, bahwa saat ini Pansus sedang bekerja dengan melakukan pembahasan-pembahasan.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengusulkan revisi peraturan daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau.
Ada 9 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau yang akan dimerger berdasarakan usulan revisi. OPD tersebut adalah Dinas Perindustrian akan dimerger dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM.
Baca: LAMR Tolak Upaya Oknum DPRD Riau Gabungkan Disbud dengan Dinas Lain
Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) disatukan dengan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. Dinas Ketahanan Pangan disatukan dengan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak digabung dengan Dinas Catatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Sedangkan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura akan dimasukan ke dalam Dinas Perkebunan. Sedangkan untuk urusan kependudukan menjadi tanggungjawab Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
Seiring waktu, LAM Riau mengeluarkan statement menolak adanya wacana dari DPRD yang juga akan melakukan penggabungan Dinas Kebudayaan (Disbud) dengan dinas lain seperti Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
Anggota Pansus revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Taufik Arrakhman menegaskan, bahwa wacana-wacana yang berkembang tersebut adalah masih dalam tahap pembahasan di pansus.
"Ini masih dalam tahapan pembahasan Pansus. Ini masih belum keputusan final karena masih dalam pembahasan di pansus. Bahwa berdasarkan kebijakan di pemerintah pusat sekarang efisiensi anggaran dan lain-lain tentu akan berpengaruh terhadap satuan kerja yang ada di Riau," kata Taufik.
Ia menjelaskan, bahwa setiap anggota pansus itu punya pandangannya masing-masing tentang baik dan buruknya. Ada pemikiran agar pada sebuah OPD digabung, ada dimana permintaan Pemprov untuk digabung namun Pansus punya pemikiran agar OPD yang bersangkutan tidak digabung.
"Ada itu. Tapi saya tidak akan bilang sekarang OPD-nya apa-apa saja karena masih dalam pembahasan. Karena semua masih punya pemikiran masing-masing, ini yang kita rembukkan," cakapnya lagi.
Politisi Gerindra ini menambahkan, dalam pembahasan pansus revisi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi dan observasi ke daerah lain bahkan ke kementerian.
"Mekanismenya memang Pemprov Riau yang merumuskan perubahan OPD. Ada tenaga ahli, dan tugas lembaga DPRD kita hanya mengesahkan. Yang pasti, pertimbangannya itu manfaat dari sebuah OPD apa bagi daerah, dan yang lebih utama adalah anggaran, anggarannya bagaimana," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |