PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua pekan ke depan, tepat 9 Agustus 2019, Provinsi Riau genap berusia 62 tahun. Di usia yang tidak muda tersebut, ternyata masih banyak 'pekerjaan rumah' yang mendesak untuk dibenahi.
Di antara persoalan pelik tersebut setidaknya mengerucut kepada tiga persoalan besar yakni narkoba, korupsi dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang akhir-akhir ini menghantui segenap masyarakat Riau.
Bagaimana tidak, dalam tiga persoalan tersebut Riau selalu disebut-sebut masuk dalam daftar 'hitam'.
Narkoba, misalnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat bahwa Provinsi Riau memiliki tingkat peredaran narkoba yang cukup tinggi di Indonesia. Dari data yang ada, Riau berada pada ranking lima di bawah Sumut, DKI, Jatim, dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Nyaris setiap hari ada saja penangkapan bandar-bandar narkoba. Dari kelas teri hingga kelas kakap lintas negara.
Menurut Kepala BNN Provinsi Riau, Brigjen Untung Subagyo, saat ini prevelansi pengguna narkoba di Riau mencapai 1,6 persen dari populasi penduduknya.
Posisi Riau yang berada di jalur internasional membuat para pengedar dengan leluasa masuk membawa barang haram tersebut ke Riau. Peredaran barang haram tersebut membuat masa depan anak bangsa terancam.
Persoalan lainnya adalah korupsi. Sama seperti narkoba. Perilaku korup di Negeri Lancang Kuning ini juga tidak kalah buruknya. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Riau masuk dalam enam daerah 'juara' dalam kasus kejahatan korupsi.
Enam daerah dengan tingkat kejahatan korupsi tertinggi di Indonesia tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, Papua dan Papua Barat.
Pernyataan KPK tersebut tentu tidak perlu dibantah lagi, mengingat sudah terlalu banyak yang tertangkap. Mulai dari gubernur, bupati/walikota, DPRD hingga para pejabat di daerah, banyak yang tersandung kasus korupsi.
Bahkan Riau pernah dibuat malu dengan dijebloskannya sejumlah gubernur Riau karena tersangkut kasus.
Persoalan lain yang tak kalah pentingnya mendapat perhatian adalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sudah terjadi selama belasan tahun. Nyaris setiap datang musim kemarau hutan-hutan dan lahan di Riau terbakar. Akibatnya kabut asap menyelimuti daerah ini sehingga anak-anak tidak bisa bersekolah, hingga aktivitas ekonomi terganggu.
Tentu ketiga persoalan di atas harus menjadi perhatian semua stakeholder di Riau. Seluruh komponen masyarakat Riau harus bersatu padu dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi, pemberantasan narkoba dan pencegahan karhutla. Semua harus punya peran.
Nah, dalam rangka HUT ke 62 Provinsi Riau, bagi para pembaca CAKAPLAH.com, yang memiliki ide terkait ketiga persoalan di atas, untuk dapat diberantas, hilang dari riau yang kita cintai ini, redaksi menerima sumbang pikirannya yang dituangkan dalam bentuk opini yang mengangkat tema Riau Jangan Salah Urus.
Pembaca bisa mengirimkan tulisan yang bisa dikirim via email dengan alamat redaksi@cakaplah.com atau mengirimkannya nomor Whattsapp 0812695150.
Opini yang dikirim harus original dan tidak plagiat, tidak mengandung unsur sara, fitnah dan menghujat. Setiap tulisan yang dikirim juga dilengkapi identitas lengkap pengirim.
Setiap opini yang lolos seleksi akan ditayangkan di portal berita CAKAPLAH.com.
Penulis | : | Jef Syahrul |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Riau, Serba Serbi |