SELATPANJANG (CAKAPLAH) - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat labor salah satu sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan.
Perkara proyek pengadaan yang merupakan Pokok Pikiran (Pokir) Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan itu saat ini penanganannya diserahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Zia Ul Fattah Idris SH mengatakan jika kasus Pokir labor sekolah itu ditanggani oleh Kejati Riau. Namun pihaknya mengaku mendapat usulan dari kepala daerah agar tidak ditindaklanjuti walaupun terjadi kerugian negara.
"Kalau masalah Pokir ini awalnya orang Kejati yang melakukan penyelidikan. Nah kemarin ada usulan dari kepala daerah kalau memang masih bisa diselesaikan ya lewat APIP saja," kata Zia.
Permintaan itu kata Kasi Intel, dikarenakan kepala daerah mengaku di Kepulauan Meranti masih kekurangan ASN, sehingga jika harus berhadapan dengan hukum, ASN menjadi semakin berkurang.
"Jangan ASN kami yang dimasukkan terus semua, saya kekurangan ASN," ujar Zia menirukan kata kepala daerah.
"Kita sampaikan ke Kejati, dan orang Kejati masih menerima usulan kami. Sehingga kasus itu diserahkan ke APIP," ujarnya lagi.
Menurut Zia, berdasarkan rekomendasi dari APIP, pihak yang bersangkutan diharuskan membayar kerugian negara, walaupun sampai saat ini harus dibayar dengan menyicil.
Sebelumnya, pengadaan Laboratorium Multimedia Wireless Portabel Berbasis Software tingkat Sekolah Dasar (SD) diduga ada tindakan korupsi yang merugikan negara kerena terdapat kelebihan anggaran.
Proyek pengadaan yang dikerjakan pada tahun 2017 lalu oleh CV. Ikbal Jaya, dengan anggaran Rp1.472.583.000 terdapat beberapa permasalahan yakni, distributor tidak berani menunjukkan harga sebenarnya dari perangkat lunak tersebut. Harga terlalu tinggi sebagai acuan HPS. Tidak ada perbandingan harga dari beberapa distributor atau pabrikan lainnya.
Dari kasus ini pihak Kejaksaan sudah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangannya.
Penulis | : | CK4 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |