PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru mendeportasi warga Malaysia, Zamri Bin Yasaman (25), Jumat (26/7/2019). Zamri melanggar Undang-undang Keimigrasian karena visa kunjungan di Indonesia telah lama habis.
Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior M Sigalingging, mengatakan, Zamri datang ke Indonesia dengan visa kunjungan selama 60 hari pada 31 Agustus 2000. Ketika itu, dia masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Dumai.
Ketika datang ke Indonesia, Zamri baru berusia 6 tahun. Dia dibawa oleh kedua orang tuanya ke Indonesia yang ketika itu sudah berstatus Warga Negara Malaysia.
Selama di Indonesia, pria berperawakan tinggi kurus ini tinggal bersama keluarganya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
"Selama berada di Indonesia bersangkutan tinggal dan dirawat oleh kakek dan neneknya di Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Junior.
Zamri diamankan pihak Imigrasi Klas I Pekanbaru. Setelah dilakukan pendataan dan pengambilan sidik jari, diputuskan Zamri harus dipulangkan ke Malaysia berdasarkan Sesuai Surat Keputusan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.
Terkait pemulangan Zamri, Rudenim Pekanbaru berkordinasi dengan pihak keluarganya dan perwakilan negara Malasyia. Segala biaya akomodasi yang timbul dari pendeportasian dibebankan pada pihak keluarga. "Tiket kepulangan ditanggung oleh keluarga," kata Junior.
Saat pendeportasian, Zamri dikawal oleh dua orang petugas dari Rudenim Pekanbaru. Deportasi diberangkatkan dari Bandar Udara International Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pukul 16:15 WIB menggunakan pesawat udara Air Asia dengan kode penerbangan AK-429 menuju Kuala Lumpur International Airport.
"Pendeportasian dilaksanakan langsung dari Bandar Udara International Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru setelah dilakukan serah terima Deporti kepada petugas di TPI Sultan Syarif Kasim II," tutur Junior.
Dengan dilaksanakan pendeportasian, maka jumlah Deteni di bawah pengawasan Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru saat ini sebanyak 1.047 orang. Terdiri dari pengungsi yang difasilitasi IOM 1001 orang, Final Rejected Person yang difasilitasi IOM 9 orang, Immigratoir 36 orang dan pengungsi mandiri 1 orang tidak difasilitasi IOM.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Serba Serbi |