Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru menegaskan pedagang hewan kurban yang berasal dari luar Kota Pekanbaru harus mengantongi surat-surat resmi.
Kepala Bidang Peternakan Distankan Kota Pekanbaru, Herlandri, menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga surat resmi yang harus dimiliki pedagang hewan kurban, terutama yang berasal dari luar Kota Pekanbaru.
"Pertama, surat keterangan asal. Benar nggak dari Sumbar, misalnya. Kedua surat keterangan sehat serta yang ketiga surat izin lintas," katanya, Jumat (26/7/2019).
Herlandria menyebutkan, meskipun nantinya pedagang hewan kurban mengantongi tiga surat tersebut, pihaknya akan tetap melakukan kroscek kebenarannya.
"Tiga dokumen ini yang nantinya kita perhatikan. Kenapa begini? Karena ini hewan kurban, legalitasnya yang utama, jangan berpikir ini hewan curian," cakapnya.
Ia menambahkan, guna melakukan pengecekan terhadap penjual hewan kurban, pihaknya telah membentuk enam tim yang bertanggung jawab pada 12 kecamatan di Kota Pekanbaru.
Seperti diberitakan sebelumnya, jumlah kebutuhan hewan kurban di Kota Pekanbaru tahun 2019 ini diprediksi mencapai 13 ribu ekor. Dimana 80 persen diantaranya berasal dari luar Kota Pekanbaru. Seperti dari Siak, Kuantan Singingi, Kampar, Sumatera Barat, hingga Pulau Jawa.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita