BENGKALIS (CAKAPLAH) - Dua pemuda Bengkalis yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi 3.217 gram yang ditangkap Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai, Selasa (23/7/2019) lalu dilimpahkan penyidikannya ke Polres Bengkalis, Kamis (25/7/2019) tadi malam.
Kedua diduga kurir tersebut adalah Sat (27) warga Desa Selatbaru, dan Bak (32) warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
Barang bukti yang disita petugas diantaranya 1 paket besar yang diduga berisi sabu-sabu 1.065 gram, 6 bungkus sedang berisi diduga pil ektasi warna hijau muda merk minion dengan berat kotor 1.927 gram.
Selanjutnya juga diamankan 2 bungkus kecil berisi diduga pil ektasi warna hijau muda merk minion seberat 326 gram, 3 bungkus sedang berisi diduga pil ektasi warna biru lego berat kotor 971 gram.
Selain barang haram itu, petugas juga menyita 1 unit HP, dompet yang berisi uang tunai Rp322 ribu, tas dan KTP.
"Sudah dilimpahkan ke kita berikut barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, S.I.K, M.H kepada wartawan, Jum'at (26/7/2019).
Sebelumnya diketahui dua warga Bengkalis diduga sebagai kurir sabu-sabu dan ekstasi antar negara, pada Ahad (21/7/2019), Pos Bengkalis Lanal Dumai memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan adanya penyelundupan narkoba ke Desa Selatbaru Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Lanal Dumai menurunkan Tim F1QR guna melaksanakan pulbaket di daerah tersebut, dan pada hari Senin (22/7/2019) pukul 19.00 WIB tim melaksanakan pembagian tugas. Tim darat dan tim laut untuk melaksanakan penyekatan dengan menggunakan Sea Rider II dan tim darat bergerak menuju sasaran di sekitaran Desa Selatbaru.
Pada pukul 23.15 WIB tim laut mendeteksi speedboat yang melaju dari arah Malaysia menuju perairan Bantan. Selanjutnya tim laut melaksanakan pengejaran terhadap speedboat tersebut sekitar 15 menit. Namun pada saat pengejaran mesin tim F1QR Lanal Dumai mengalami mati sehingga tim laut kehilangan jejak.
Selanjutnya pukul 23.20 WIB tim laut menghubungi tim darat untuk melaksanakan penyekatan terhadap speedboat yang masuk menuju Sungai Jangkang, Desa Selatbaru.
Kemudian pada pukul 23.40 WIB tim darat melihat bahwa ada speedboat yang baru saja menurunkan dua orang yang diduga pembawa Narkoba dan speedboat tersebut langsung pergi menuju Kuala Jangkang.
Dua orang pelaku membawa bungkusan berlari menuju semak-semak dan rawa-rawa. Tim F1QR melakukan pengejaran sambil memberikan tembakan peringatan terhadap terduga, namun tidak dihiraukan.
Pada hari Selasa (23/7/2019) dinihari, tim F1QR terus melaksanakan penyisiran di sekitar area perkebunan yang berdekatan dengan perumahan penduduk berjarak sekitar 300 meter dari lokasi speedboat menurunkan dua pelaku dan pada pukul 01.30 WIB tim F1QR berhasil mengamankannya beserta bungkusan yang dibawa.
Setelah dilakukan interograsi terhadap pelaku dan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dibawa ditemukan isi bungkusan tersebut berisikan diduga Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi.
Selanjutnya pada pukul 03.30 WIB, dua orang pelaku berikut barang bukti yang berhasil diamankan dibawa menuju Posal Bengkalis dan untuk selanjutnya dibawa menuju Mako Lanal Dumai sebelum selanjutnya dilimpahkan ke Polres Bengkalis.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |