PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolsian Daerah (Polda) Riau komitmen menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Dari penanganan yang dilakukan telah ditetapkan 20 orang tersangka perorangan.
Meski begitu, Polda juga akan memproses hukum korporasi yang terbukti lalai menjaga area konsesi perusahaannya hingga terbakar. Saat ini penyelidikan dilakukan di lima perusahaan yang di arealnya ditemukan titik api di bawah radius lima kilometer.
Kelima perusahaan itu adalah PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT Wahana Sawit Subur Indah Siak, PT Seraya Sumber Lestari Siak dan PT Langgam Inti Hibrindo, Pelalawan
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan, mengatakan telah menurunkan tim khusus menyelidiki kasus Karhutla korporasi. Kalau ditemukan ada kelalaian akan ditindak tegas.
"Kami yakinkan jika ada fakta hukum ditemukan kelalaian, maka kami lakukan upaya hukum yang profesional," tegas Gidion dalam rapat penanganan Karhutla di Lanud Rusmin Nuryadin Pekanbaru, Jumat (2/8/2019).
Begitu juga bagi warga yang ketahuan dan tertangkap tangan membakar lahan akan ditindak. "Penegakan hukumnya jelas tidak ada toleransi. Semuanya maju dan berkas lanjut," kata Gidion
Sejak Januari hingga Agustus 2019, Polda Riau dan jajaran sudah menangani 20 kasus Karhutla "Sampai saat ini tersangka sudah 20 orang perorangan," cakap Gidion
Dari kasus itu, 12 di antaranya sudah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan. Sementara tersangka lain masih dalam proses penyelidikan sampai tingkat penyidikan.
Untuk keterlibatan perusahaan, Polda perlu pembuktian menjerat pelaku. Gidion juga meminta waktu agar pihaknya fokus menangani perkara korporasi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Riau, Hukum, Lingkungan |