PEKANBARU (CAKAPLAH) - Impartial Mediator Network (IMN) menggelar pelatihan mediator Indonesia, di Pekanbaru, Selasa (6/8/2019).
Direktur Eksekutif IMN, Ahmad Zazali mengatakan, IMN adalah lembaga mediator yang mendedikasikan pengembangan mekanisme mediasi melalui kegiatan memajukan profesi mediator. IMN sendiri telah mendapat akreditasi dari Mahkamah Agung (MA) RI tentang penyelenggaraan pelatihan sertifikasi mediator.
"IMN berbasis di Bogor, disertifikasi MA, untuk menyelenggarakan training sertifikasi profesi mediator. Mediator itu adalah penengah atau juru damai bagi pihak-pihak yang berkonflik. Semakin banyak profesi mediator maka semakin berkuranglah konflik perdata yang masuk di pengadilan," kata Ahmad Zazali kepada CAKAPLAH.com.
Ia menambahkan, kasus yang masuk ke pengadilan begitu tinggi, dan banyak penumpukan perkara di Pengadilan, banyak perkara yang tak bisa ditangani pengadilan terutama perkara yang sampai ke MA. Yang mana sampai menumpuk 10 ribu perkara setiap tahunnya.
"Diharapkan dengan banyaknya penengah-penengah yang terjadi di tengah konflik, konflik yang terjadi di masyarakat baik masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan perusahaan, masyarakat dengan pemerintah, dan apapun itu, bisa diselesaikan di luar pengadilan," cakapnya lagi.
Ia menambahkan, untuk di Riau, pelatihan ini adalah angkatan pertama yang mengikuti training di IMN. Nantinya IMN akan juga menggelar training yang sama pada angkatan kedua dan seterusnya.
"Ada 10 orang yang berasal dari latar belakang berbeda yang mengikuti training yang ditaja oleh IMN, dari aktifis, LSM, pengacara, perusahaan perkebunan, perusahaan properti, konsultan, jadi pesertanya beragam profesi," cakapnya lagi.
Ahmad Zazali menjelaskan, bahwa dalam training tersebut memakan waktu selama lima hari dalam teori dan praktek. Kemudian di hari ke 6 adalah hari penentuan, yakni ujian akhir apakah peserta layak menerima sertifikat mediator dari IMN.
"Kita mengikuti standar dari MA, yakni dalam mengikuti training sertifikasi itu minimal 40 jam 8 jam perhari, atau lebih kurang 5 hari. Nah, hari ke 6 nya, peserta akan khusus untuk ujian, tertulis dan praktik, itu yang menentukan nanti teman-teman ini lulus atau tidak menjadi mediator," imbuhnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa nama-nama peserta tersebut akan dilaporkan ke MA, dan akan muncul di website resmi MA.
"Yang paling penting, lulusan-lulusan mediator ini bisa membantu menyelesaikan konflik yang sudah masuk ke pengadilan. Jadi teman-teman nanti yang sudah lulus bisa mendaftar di Pengadilan Negeri dan Perngadilan Agama di seluruh Indonesia pada perkara perdata. Di pengadilan itu, wajib hukumnya semenjak 30 hari hakim membuka sidang, ditempuh jalur mediasi di setiap perkaranya. Jadi teman-teman yang lulus nanti bisa mendaftar di sana, sebagai mediator non hakim, harapannya bisa mempercepat penyelesaian konflik," imbuh Ahmad Zazali.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Serba Serbi, Riau |