ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru mengeluarkan surat tindakan pengamanan dampak bahaya asap. Surat tersebut nantinya bisa dijadikan pedoman untuk meliburkan aktifitas berdasarkan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
“Surat tersebut terkait rekomendasi standar ISPU untuk bahaya terhadap kesehatan, dan untuk pedoman meliburkan aktifitas yang telah kami kirimkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan,” kata Kepala Diskes Pekanbaru melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Maisel Fidayesi, Kamis (8/8/2019).
Dalam surat yang dikeluarkan tanggal 7 Agustus 2019 tersebut, terdapat 3 poin penting yang direkomendasikan Diskes Kota Pekanbaru berdasarkan nilai ISPU.
Pertama, untuk dapat mengurangi aktifitas di luar ruangan. Hal ini direkomendasikan apabila ISPU telah menunjukkan angka berkisar antara 101-199 (warna kuning berarti tidak sehat).
Kedua, untuk dapat meliburkan kelompok khusus. Hal ini direkomendasikan apabila ISPU telah menunjukkan angka berkisar antara 200-299 (warna merah berarti sangat tidak sehat). Poin kedua ini dikhususkan untuk anak usia sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Ketiga, untuk dapat meliburkan total seluruh aktifitas publik. Hal ini direkomendasikan apabila nilai ISPU telah menunjukkan angka diatas 300 (warna hitam berarti berbahaya).
Seperti yang diketahui, bencana kabut asap telah menyelimuti Kota Pekanbaru kurang lebih selama satu pekan terakhir. Bahkan Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengeluarkan status siaga karhutla. Bahkan, Diskes Pekanbaru sendiri telah membagikan ribuan masker yang didistribusikan ke puskesmas dan sekolah yang ada di Pekanbaru.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kota Pekanbaru |