PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Kejati (Kajati) Riau, Uung Abdul Syakur, memimpin serah terima jabatan (Sertijab) dua asisten dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Kamis (8/8/2019).
Uung meminta kepada pejabat yang baru untuk meningkatkan kinerja di bidang masing-masing dan disiplin pegawai.
Sertijab dilakukan pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dari Subekhan kepada Hilman Azizi yang sebelumnya menjabat Kepala Kejari Probolinggo. Sebekhan dipercaya jadi Kepala Subdirektorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Pengairan, Pertanian, dan Kelautan pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI.
Asisten Pembinaan yang sebelumnya dijabat Teguh Wardoyo diserahkan kepada Transiswara Adhi, mantan Kepala Kejari Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Teguh selanjutnya jadi Kepala Bagian (Kabag) Pengembangan pada Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Lalu, Kepala Kejari Kampar diserahkan kepada Suhendri, mantan Koordinator pada Kejati Sumatera Utara (Sumut). Dia menggantikan Dwi Antoro yang dipercaya menjabat Asisten Pembinaan Sumatera Barat.
Kajati Riau Uung Abdul Syakur, meminta Kepada pejabat yang baru untuk segera berkonsolidasi dengan jajaran "Untuk Asbin tingkatkan pembinaan kepada pegawai," kata Uung.
Untuk Aspidsus baru, Uung menginstruksikan agar meningkatkan penanganan tindak pidana korupsi. Melanjutkan kinerja yang sudah dilakukan oleh Aspidsus lama yang sudah bagus
"Untuk pejabat yang baru, saya lihat pengalaman juga cukup, sudah dua kali jadi Kajari. Saya berharap lebih meningkatkan kinerjanya lagi terutama dalam penanganan perkara korupsi," pinta Uung.
Untuk Kajari Kampar yang baru, Sundari juga punya pengalaman yang bagus. Dia berpengalaman menjalankan tugas saat menjabat koordinator di Kejati Sumut.
"Di Medan yang boleh dikatakan tingkat kinerja dan kerawanannya cukup tinggi sehingga untuk di Kampar supaya lebih ditingkatkan penanganan tindak pidana korupsi dan segera menyesuaikan dan konsolidasi dengan pegawai yang ada di sana," pungkas.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |