PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah berupa ruko tiga lantai kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Kamis (8/8/2019).
Dalam acara penyerahan aset hibah ini disaksikan langsung Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, Walikota Pekanbaru Firdaus serta pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Aset ruko berlantai tiga tersebut diketahui berada di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Jika ditaksir, ruko tersebut bernilai sebesar Rp1.329.581.000.
Penyerahan aset ini melalui hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara yang dulunya tercatat sebagai aset milik Muhammad Nazaruddin. Menurut putusan pengadilan harus dirampas oleh negara. Pelaksanaan perampasan melalui proses pelelangan terlebih dahulu.
Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan proses hibah dimulai dengan permohonan dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka ajukan pemohonan ke KPK.
“Rangkaian proses permohonan hingga penyerahan hibah berlangsung selama enam bulan karena di Kementerian Keuangan. Setelah itu, KPK menyerahkan ke pemerintah kota setelah dapat surat pertujuan hibah,” kata Mungki.
Sementara itu Walikota Pekanbaru Firdaus MT menyebutkan bahwa pemerintah kota kini bertanggung jawab untuk memelihara dan memanfaatkan aset tersebut. Pemanfaatan nantinya akan dievaluasi di Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
“Yang jelas dengan adanya hibah aset tersebut nantinya bisa lebih termanfaatkan. Apalagi kami menilai masih ada unit kerja yang butuh ruang. Tentu aset ini akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |