Bengkalis (CAKAPLAH) - Seorang petani ditangkap pihak kepolisian Bengkalis karena diduga membakar lahan di Jalan Lingkar Pemda Desa Pamesi Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Petani malang ini berinisial AS (45) warga Jalan Baru Bukit Abbas Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Kamis (8/8/2019) petang. Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan kebakaran hutan dan lahan seluas 5 hektar pada tanggal 12 Agustus 2018 di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan.
Setelah itu Tim Opsnal BKO Reskrim 125 melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan tim Opsnal BKO 125 mendapat nama pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.
"Yang mana pelaku berinisial AS, kemudian pada tanggal 20 Agustus 2018 tim opsnal BKO Reskrim 125 mendapat informasi kalau pelaku melarikan diri ke Tapanuli Selatan (Sumut). Kemudian tim opsnal BKO 125 melakukan pengejaran ke Tapanuli Selatan, tetapi saat itu pelaku belum berhasil diamankan, " terangnya seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, SIK kepada CAKAPLAH.com, Sabtu (10/8/2019).
Lama tidak terdengar kabar berita, pelaku didapati kembali ke rumah setelah kabur dari pencarian petugas.
"Tim opsnal BKO125 mendapat informasi kalau pelaku sudah kembali ke rumahnya, lalu pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 wib tim opsnal BKO 125 berhasil mengamankan pelaku AS," jelas Kasat Reskrim.
Setelah itu tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan dari hasil interogasi pelaku mengakui kalau telah melakukan pembakaran di lahannya sehingga api tersebut melebar mengenai lahan orang lain.
"Pelaku mengakui kalau saat membakar dengan menggunakan mancis, dan saat membakar lahan milik pelaku dalam kondisi kering baru siap diroundap, " jelasnya lagi.
Pelaku kini sudah diamankan di Rutan Polres Bengkalis dengan barang bukti. Andrie berharap, kasus menimpa AS menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak membakar saat membuka lahan.
"Pelaku mengakui perbuatannya yaitu membuat tumpukan sampah di tunggul bekas kayu di lahan miliknya dan kemudian tumpukan sampah tersebut dibakar oleh pelaku dan karena pada saat itu cuaca panas dan angin kencang sehingga api membesar dan tak terkendali sehingga membakar lahan miliknya dan merambat ke lahan milik orang lain, "pungkas Kasat Reskrim.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Bengkalis |