BENGKALIS (CAKAPLAH) - Sejak Februari 2019 hingga saat ini, pihak kepolisian Bengkalis sudah memproses hukum pelaku pembakar lahan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto, SIK mengatakan, lima perkara karhutla sudah ditangani pihaknya sejak awal tahun hingga kini. Pelaku pembakaran ada 5 orang yang telah diamankan.
"Untuk penegakan hukum dari awal tahun sampai dengan sekarang kita sudah lima yang kita proses. Terakhir yang di Kecamatan Pinggir yang kita proses. Baru beberapa hari lalu," tegas Yusup, Senin (12/8/2019) di lokasi Karhutla Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan.
Pelaku karhutla yang diproses hukum, katanya, tersebar di beberapa kecamatan diantaranya Bengkalis, Bathin Solapan, Pinggir dan Rupat.
Penegakan hukum, imbuh orang nomor satu di Polres Bengkalis ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Tersebar pelakunya, ada dari Rupat, Bathin Solapan, Pinggir dan Bengkalis. Yang jelas ada lima yang kita proses. Kita harapkan dengan penegakan hukum berdampak efek jera agar masyarakat membuka lahan tidak dengan mmembaka, " tutup Yusup Rahmanto.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Bengkalis |