PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memeriksa Armia terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung B Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Riau (Unri), Senin (12/8/2019). Armia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek tahun 2015 itu.
Armia datang memenuhi panggilan penyidik ke Kantor Kejati Riau, eks Gedung Internasional Creative School, Jalan Arifin Achmad, pukul 09.00 WIB. Armia langsung masuk ke ruang penyidik Pidsus untuk memberikan keterangan.
Tiga jam memberikan keterangan, Armia yang datang mengenakan safari warna dongker keluar ruang penyidik untuk beristirahat makan siang dan menunaikan Salat Zuhur. "Dipanggil terkait rumah sakit Universitas Riau," ujar Armia ketika ditemui di sela-sela istirahat pemeriksaan.
Armia menyebutkan pekerjaan proyek tidak selesai 100 persen. Menurutnya, proyek hanya terealisasi 57,86 persen dan anggaran yang dicairkan hanya 50 persen.
"Sisanya dihitung uang muka sehingga ada uang muka yang kita kembalikan dengan jaminan yang ada. Itu (jaminan uang muka dan pelaksanaan) yang menyangkut sekarang. Kalau kita kan, sudah ada jaminan, asli, sesuai aturan, kita tarik," jelas Armia.
Armia menjelaskan, pencairan jaminan uang muka terkendala di PT Asuransi Mega Pratama selaku pihak asuransi. Dia menilai ada wanprestasi.
"Ada permintaan dari prinsipal, kan menggugat wanprestasi. Mereka menunggu putusan hukum hasil gugatan itu, tunggu inkrah. Penggugat PT Mawatindo Road Construction selaku rekanan," tutur Armia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan pemeriksaan terhadap Armia. Pemeriksaan terhadap Armia merupakan yang kedua kalinya.
"Dipanggil sebagai saksi. Penyidik masih membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan," tutur Muspidauan.
Dalam proses penyidikan, penyidik Pidsus telah mengagendakan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain. Menurutnya, saksi itu masih sama dengan yang dipanggil saat proses klarifikasi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, penyidik Pidsus telah memeriksa Rektor Unri, Aras Mulyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) kegiatan pembangunan Gedung B RSP Unri, Desi Ria Sari, Konsultan Pengawas PT Kuantan Graha Marga, Rumbio Tampubolon.
Wandri Nasution dari PT Mawatindo Road Construction (MRC). Pihak PT Asuransi Mega Pratama, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Panitia Lelang ULP Unri dan konsultan pengawas.
Pembangunan gedung B RSP Unri berasal dari APBN tahun 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan nilai pagu anggaran yakni Rp50 miliar dan nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rp47.864.762.000.
Adapun sistem pengadaannya, dengan cara lelang umum - pascakualifikasi satu file - harga terendah sistem gugur. Dalam pelaksanaan lelang, PT MRC keluar sebagai pemenang setelah mengalahkan 35 perusahaan lainnya.
Dalam pengerjaannya PT MRC tidak mampu menyelesaikan pembangunan. Hingga 31 Desember 2015, progres pembangunan 50 persen.