Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
"Penyidik sudah menetapkan empat tersangka," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Selasa (13/8/2019).
Keempat tersangka itu berinisial J selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), D selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), MS selaku kontraktor dan Ms dari CV SC selaku konsultan pengawasan proyek.
Sunarto menjelaskan, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk ditelaah. "Berkas empat tersangka sudah tahap I ke kejaksaan," kata Sunarto.
Menurut Sunarto, berkas harus dilengkapi karena dinilai masih ada kekurangan. "Saat ini, penyidik masih memenuhi petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tutur Sunarto.
Untuk diketahui, dugaan korupsi transmigrasi di Inhil terjadi pada Juli hingga Desember 2016. Proyek menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016.
Kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dengan rakanan PT BPN dengan nilai penawaran Rp16 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp18 miliar.
Sementara untuk jasa konsultasi pengawasan dilaksanakan oleh CV SC dengan nilai pagu hampir Rp400 juta. Dalam pelaksanaan diduga terjadi penyimpangan dana.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Indragiri Hilir |