BENGKALIS (CAKAPLAH) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menunda sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu happy five terhadap mantan sipir Lapas Bengkalis Suci Ramadianto dan kawan-kawan.
Penundaan menyusul JPU belum menerima rencana tuntutan (Rentut) perkara tersebut dari Kejagung RI.
"Kami mohon maaf, sedianya hari rencana tuntatan namun Rentut masih di Kejaksaan Agung RI," ungkap Iwan Roy Charles JPU dalam persidangan, Selasa (13/8/2019).
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris dipimpin ketua majelis Zia Ul Jannah, Aulia Fatma Widhola dan Annisa Sitawari.
Lima terdakwa yang dihadapkan depan hakim didampingi PH Eka Putra Sasmija dan Helmi Syafrizal.
Sidang agenda tuntutan kembali digelar, Rabu (14/8/2019) besok. Majelis hakim menegaskan perkara dugaan kepemilikan 37 kg sabu dan puluhan ribu pil ektasi itu harus tuntas dalam pekan ini.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Bengkalis, Hukum |