BENGKALIS (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, Jaafar Arief dan rekanan Yahdi Andriadi, Kamis (15/8/2019) besok akan menghadapi tuntutan atas kasus dugaan korupsi operasional KMP Tasik Gemilang yang membelitnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis Agung Irawan mengatakan, berkas tuntutan keduanya sudah siap untuk dibacakan. Sidang dengan agenda tuntutan digelar Kamis besok.
"Tuntutan kita sudah siap. Kamis ini besok dibacakan," ungkapnya, Rabu (14/8/2019).
Sebelumnya, tuntutan terhadap kedua terdakwa atas perkara dugaan korupsi operasional KMP Tasik Gemilang sempat diagendakan pekan lalu. Namun ditunda karena rekanan Edi tak siap mental menghadapi tuntutan JPU.
"Jaafar-nya siap Edi-nya tidak siap. Tak siap mental, " singkat Agung.
Diberitakan, Jaafar Arief, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bengkalis dan Yahdi Andriadi, Kepala Cabang PT Gemalindo Shipping Batam (GSB), diadili di pengadilan tipikor atas perkara tindak pidana korupsi dana Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang.
Dimana perbuatan kedua terdakwa yang terjadi tahun 2012 hingga 2015 itu, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Yang mana KMP Tasik Gemilang, kapal penyeberangan (Roro) yang merupakan milik BUMD Bengkalis, diduga dijadikan objek untuk memperkaya diri bagi kedua terdakwa, dengan cara melakukan penyelewengan dana operasional kapal.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 2 jo pasal 3 Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |