PEKANBARU (CAKAPLAH) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan menangkap perambah kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Dusun VI, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Pelaku adalah seorang tokoh masyarakat atau Batin Hitam Sei Medang, Abdul Arifin.
Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, mengatakan, pelaku membuka lahan untuk dijadikan perkebunan karet. Lahan yang terbakar seluas 6 hektare. "Pelaku AA membuka perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin menteri," ujar Kaswandi, Rabu (14/8/2019).
Penangkapan Abdul Arifin diketahui dari laporan masyarakat yang memadamkan api kebakaran lahan di TNTN, Senin (5/8/2019) lalu sekitar pukul 19.41 WIB. Diketahui ada lahan sawit dan tanaman karet yang terbakar.
Setelah ditelusuri diketahui kalau lahan yang terbakar adalah milik Abdul Arifin. Kejadian itu dilaporkan warga ke Kepala Kepala Seksi Wilayah II Taman Nasional Tesso Nilo. "Selanjutnya dilaporkan ke kami (Polres Pelalawan) dan dilakukan pengusutan," ucap Kaswandi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi dari Polres Pelalawan bersama Polsek Sorek mengetahui kalau pelaku berada di rumahnya tak jauh dari kawasan TNTN. "Pelaku AA lalu diamankan," ucap Kaswandi.
Pelaku langsung diinterogasi dan dia mengaku memiliki lahan karet seluas 6 hektare. Namun dia membantah kalau kebun karet itu berada dalam kawasan TNTN tapi di tanah ulayat tapi Kepala TNTN memastikan kalau lahan yang digarap pelaku berada di kawasan TNTN.
Setelah memperoleh informasi dari pelaku, selanjutnya tim mencari keberadaan barang bukti. Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk dimintai keterangannya.
"Dari penyidikan sementara, diketahui kalau pelaku juga menjual lahan TNTN ke oknum masyarakat. Modusnya surat hibah ulayat," tutur Kaswandi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 17 ayat (2) huruf b Jo pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 33 ayat (3) Undang-undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem. "Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut," tutur Kaswandi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Pelalawan, Hukum, Lingkungan |