BENGKALIS (CAKAPLAH) - Persidangan dengan agenda tuntutan dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu, 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu happy five kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (14/8/2019) petang.
Lima terdakwa diantaranya Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris dihadirkan dalam persidangan tersebut. Keduanya didampingi Penasehat Hukum Eka Putra Sasmija dan Helmi Syafrizal.
Dua orang anggota polisi bersenjata dan sejumlah petugas kejaksaan tampak melakukan pengamanan.
Kendati sidang lanjutan ini digelar, tuntutan terhadap terduga bandar itu batal dibacakan JPU. Rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung RI belum diterima pihak jaksa penuntut.
JPU Aci Jaya Saputra kepada majelis hakim mengungkapkan rentut kelima terdakwa belum turun. Kemungkinan, kata Aci, rentut Kamis besok turun dan siap untuk dibacakan.
"InsyaAllah besok bisa dibacakan yang mulia," ungkapnya.
Ketua majelis pimpin hakim Zia Ul Jannah, Aulia Fatma Widhola dan Mohd Rizki Musmar sebagai hakim anggota.
Ketua majelis meminta mantan Sipir Lapas Suci Ramadianto dan kawan-kawan bersabar menunggu tuntutan dibacakan. Sidang dengan agenda tuntutan terhadap kelima terdakwa ini kembali digelar, Kamis (15/8/2019) besok.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |