Ilustrasi/int
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Seorang remaja di Bengkalis berinisial N harus menjalani hari-hari di sel tahanan Polres Bengkalis. Ia diamankan pihak kepolisian akibat dugaan persetubuhan yang dilakukan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih anak di bawah umur.
Remaja yang masih berumur 16 tahun ini melakukan aksinya terhadap Bunga di Peternakan Sapi di salah satu desa di Kecamatan Bengkalis, tempat ia bekerja.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto membenarkan kasus yang melibatkan anak di bawah umur itu. Pelaku kata Kapolres diamankan petugas saat sedang bekerja di peternakan, Rabu (14/8/2019).
"Kita amankan pelaku Rabu kemarin sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di peternakan sapi Jalan Lembaga Desa Wonosari," ungkapnya seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Andrie Setiawan, Kamis (15/8/2019).
Diutarakan Andrie, kasus tersebut masih dalam penyidikan pihaknya. Saat diinterogasi, pelaku mengaku perbuatannya.
"Kasus ditangani Unit IV PPA. Pelaku mengakui perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," cakapnya.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |