SIAK (CAKAPLAH) - Humas Pengadilan Negeri (PN) Siak Bangun Sagita Rambe pertanyakan latar belakang pendidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak Ariadi Tarigan.
Menurut Bangun Sagita, Ariadi tidak berkompeten mengomentari putusan hakim yang membebaskan terdakwa eks Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Kabupaten Siak Teten Effendi dan Direktur PT DSI Suratno Konadi.
Humas PN tersebut juga mengaku tidak mengenal anggota dewan yang memberikan statemen tersebut dan mempertanyakan tahu darimana dewan tersebut terkait putusan Hakim soal PT DSI.
"Anggota dewan itu tahunya darimana informasi putusan tersebut? Dan saya juga tidak kenal anggota dewan yang berstatemen itu siapa, serta apa latar belakang pendidikannya," cakap Humas PN Siak, Bangun Sagita Rambe, Kamis (15/08/2019).
Terkait putusan 'gila', lanjutnya, Sagita Rambe juga pertanyakan pemahaman Dewan Siak mengerti atau tidak terkait putusan bebas Direktur PT DSI Suratno Konadi dan mantan Kadishitbun Siak Teten Effendi sehingga tidak sembarang berstatemen.
"Sepatutnya dewan tidak memberikan statemen seperti itu. Yang boleh komentari itu mesti sarjana hukum dan yang paham, jangan tak mengerti apa-apa komentar begitu. Emang apa background pendidikan dewan yang berkomentar itu? Sarjana Hukum apa tidak?," sebutnya.
Terkait akan dilaporkannya PN Siak ke Komisi Yudisial (KY) oleh Dewan Siak, Bangun Sagita Rambe mengaku itu hak semua orang untuk melakukan upaya tersebut. Ia menyarankan sebelumnya untuk pelajari dulu apa saja yang dilanggar majelis hakim.
"Terkait akan dilaporkan ke KY, itu terserah saja dan itu haknya, tapi setidaknya harus tahu apa yang dilanggar majelis hakim, kalau salah-salah bisa kita laporkan balik," sebutnya lagi.
Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Siak Ariadi Tarigan heran dengan klarifikasi Humas PN Siak melalui media. Pasalnya, Ariadi mengetahui persoalan PT DSI sejak lama, termasuk alas hak untuk mendapatkan izin yang telah mati dengan sendirinya.
"Kok dia nanya background saya apa, sarjana apa. Jangan begitulah, inikan hak kami untuk mengomentari putusan yang membuat masyarakat kecewa. Apa enggak boleh saya mengkritisi pengadilan itu," Cakap Anggota DPRD Siak, Ariadi Tarigan, Kamis (15/8/2019).
Menurut dia, pihak PN tidak boleh arogan dari pertanyaan dan penilaian publik. Sebab, ada parameter hukum yang menyebabkan perkara itu naik di kepolisian dan P21 di Kejaksaan.
"Logikanya sederhana, apa parameter polisi dan jaksa mentahap-duakan berkas perkaranya. Dalam pandangan hukum di kepolisian dan kejaksaan memenuhi unsurkan? Tiba-tiba dibebaskan pengadilan, apa gak wajar kita pertanyakan," kata dia.
Baca: Sesalkan Putusan Pengadilan, Dewan Minta Bupati Siak Cabut Izin PT DSI
Ariadi juga mempertimbangkan pihaknya akan mendatangi PN Siak sebagai bentuk meminta klarifikasi langsung dari pihak PN Siak. Pihaknya akan mempertanyakan banyak hal termasuk tidak konsistennya ketua PN dalam penetapan majlis hakim untuk menangani perkara tersebut.
"Awalnya ke media jelas-jelas dia bilang tidak menunjuk hakim yang pernah menangani perkara DSI, ternyata ketiga-tiganya pernah, inikan inkonsistensi seorang ketua pengadilan. Ini perlu kita kritisi," kata dia.
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Siak, Hukum |