PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bengkalis, Jaafar Arif, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan Kepala Cabang (Kacab) PT Gemalindo Shipping Batam (GSP), Yahdi Andriadi, dituntut hukuman 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi dana operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang GT 776 yang merugikan negara Rp1.294.569.960.
Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dolli Novaisal, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (15/8/2019).
Terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menurut terdakwa Jaafar Arif dengan pidana penjara selama 2 tahun dan terdakwa Yahdi Andriadi dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Asep Koswara didampingi hakim anggota Yuli Handayani dan Darlina
JPU juga menuntut Jaafar Arif membayar denda Rp50 juta atau subsider 4 bulan kurungan sedangkan Yahdi Andriadi membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Kepada Yahdi Andriadi, JPU juga membebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,2 miliar lebih.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa Yahdi Andriadi disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak, terdakwa dapat mengganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun 3 bulan," kata JPU.
Atas tuntutan itu, majelis hakim meminta tanggapan kedua terdakwa. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, kedua terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya. "Silahkan saudara siapkan pembelaan untuk dibacakan pada persidangan pekan depan," kata hakim.
Perbuatan kedua terdakwa bermula pada tahun 2003, saat Pemkab Bengkalis membeli KMP Tasik Gemilang GT 776. Tahun 2006 Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis mengelola operasional KMP Tasik Gemilang GT 776.
Pengelolaan itu meliputi biaya bahan bakar minyak, gaji karyawan, biaya pemeliharaan (docking), dan biaya ke pelabuhan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan yang melintasi pada jalur Air Putih – Sungai Selari dengan menggunakan APBD Kabupaten Bengkalis. Namun pengelolaan berhenti pada Tahun 2009.
Januari 2012, Jaafar Arif yang menjabat Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis, melakukan kesepakatan bersama Drs Asmaran Hasan (Almarhum) selaku Sekretaris Daerah Bengkalis dan Yahdi Andriadi. Pengelolaan KMP Tasik Gemilang GT 776 pada jalur Air Putih – Sungai Selari akan diberikan kepada terdakwa Yahdi Andriadi .
Tanpa adanya persetujuan Kepala Dinas Perhubungan, dan Informatika Kabupaten Bengkalis maupun Bupati Kabupaten Bengkalis selaku Kuasa Pengelola Aset Daerah, Jaafar Arif bertemu dan membahas rencana pengopersionalan KMP Tasik Gemilang GT 776 dengan Yahdi Andriadi .
Kedua terdakwa mencari perusahaan yang bergerak di bidang perkapalan dan kemudian meminjam perusahaan tersebut untuk kepentingan penawaran. Yahdi Android menemui Aliaman Siregar, Kepala Cabang PT Sufie Bahari Lines Cabang Pekanbaru dan meminjam perusahaan tersebut.
Perusahaan itu diwakili oleh Yahdi Andriadi selaku Pengelola KMP Tasik Gemilang. Di dalam nota dinas yang diterbitkan terdakwa Jaafar Arif disebutkan, perusahaan tersebut dapat menguntungkan daerah.
Namun dalam pengelolaannya, terjadi penyimpangan. Akibat perbuatan mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkalis periode 2013 hingga 2017 itu telah memperkaya terdakwa Yahdi Andriandi sebesar Rp 1.294.569.960.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |