ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua orang narapidana teroris (Napiter) yang ditahan di Provinsi Riau tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 74 RI tahun 2019.
"Napiter hari ini tidak ada (diberi remisi)," tegas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M Diah, usai pemberian remisi di Lapas Klas II A Pekanbaru, Sabtu (17/8/2019)
Menurut Diah, saat ini ada dua orang Napiter yang ditahan di Provinsi Riau. Satu orang ada di Lapas Klas II A Pekanbaru dan satu orang di Lapas Klas Klas II B Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Diah menegaskan, pihaknya belum mengusulkan remisi untuk narapidana kasus spesifik seperti teroris. "Untuk narapidana spesifik tidak ada," ucap Diah yang mengaku tidak hafal dengan nama dua napi tersebut.
Sama dengan narapidana kasus lainnya, napiter juga mendapatkan remisi kalau telah memenuhi syarat. Hal paling utama adalah menyatakan ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRi).
Untuk HUT ke-74 RI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau memberikan remisi kepada 6.281 narapidana. Mereka berasal dari 8 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 7 Rumah Tahanan (Rutan) di Riau.
Dari 6.281 narapidana yang dapat remisi dari Tindak Pidana Umum dan Tipikor. Rinciannya Remisi Umum (RU1) berupa pengurangan dari 1 sampai 6 bulan masa tahanan sebanyak 6.105 narapidana dan dan RU 2 yakni langsung bebas 176 narapidana.