BENGKALIS (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis membenarkan sejumlah desa di Kabupaten Bengkalis mengusulkan pemekaran desa.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, Yuhelmi.
Ia mengingatkan, usulan pemekaran desa harus melalui musyawarah tingkat desa. Tidak boleh diusulkan kelompok tertentu.
"Prosesnya adalah melalui musyawarah, kita berharap musyawarah itu dilakukan di tingkat desa sehingga yang ingin memekarkan itu adalah masyarakat desa bukan ada pihak-pihak atau kelompok tertentu," ungkapnya kepada CAKAPLAH.com baru-baru ini.
Kemudian, tegas Kepala Dinas PMD lagi, setelah dilakukan musyawarah, lahan untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial harus dipersiapkan.
Hal itu dianggap perlu agar APBD tidak dibebani dengan pembelian tanah untuk pembangunan kantor desa atau fasilitas lainnya.
"Kita sudah menyarankan jika ingin melakukan pemekaran desa, perlu dipersiapkan lahan untuk pembangunan fasilitas sosial dan umum. Karena kita tidak mengingkan ketika pemekaran desa untuk membangun kantor desa itu harua membeli. Kita berharap ada hibah dsri masyarakat itu sendiri, " pesan Yuhelmi.
Ditambahnya, saat ini sudah tiga desa yang mengajukan proposal pemekaran di PMD. Diantara Desa Teluk Lancar Kecamatan Bantan, Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis dan satu desa lagi berasal dari Rupat.
"Sementara yang lain juga ada karena ada juga berkonsultasi, saya harap lakukan musyawarah tingkat desa, " pungkasnya.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Bengkalis |