ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Muhammad Ismunandar, mantan terpidana kasus dugaan pemalsuan surat tanah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Mantan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar ini ingin membuktikan kalau dirinya tidak memalsukan surat tanah seperti yang dituduhkan kepadanya.
PK diajukan Jamadi Sipahutar selaku kuasa hukum Ismunandar ke PN Pekanbaru, Senin (19/8/2019) sore.
"Tujuan untuk mencari keadilan karena keadilan tidak ada batasnya," ujar Jamadi, di Pekanbaru, Selasa (20/8/2019).
Jamadi menilai ada kejanggalan penetapan Ismunandar sebagai tersangka hingga diputus bersalah oleh PN Pekanbaru pada 2013 silam. "Menurut kami, kasus tindak pidana surat palsu yang dituduhkan kepada klien kami terkesan dipaksakan," ucap Jamadi.
PK itu juga disertakan beberapa bukti baru tentang ketidakterlibatan Ismunandar, yakni surat penolakan alih wilayah yang diajukan Abdul Malik. Surat itu baru diketahui oleh Ismunandar satu bulan lalu, dan Ismundar sudah diseret ke enam tahun lalu.
Surat penolakan atas permohonan alih wilayah itu atas sebidang tanah SHM Nomor 857 tahun 1978 atas nama Abdul Malik dari BPN Kampar ke BPN Pekanbaru itu tertanggal 26 Desember 2012. Dalam surat itu disebutkan kalau buku tanah, surat ukur dan warkah lahan Abdul Malik tidak terdaftar di Kantor BPN Pekanbaru.
"Pak Is (Ismundar) benar-benar tidak mengetahui kalau surat itu palsu. Surat penolakan ini juga baru diketahui Pak Is satu bulan lalu," kata Jamadi.
Abdul Malik adalah orang yang menjual lahan kepada Ismunandar yang juga jadi tersangka kasus pemalsuan. Ketika pertama menawarkan lahan, Abdul Malik hanya memperlihatkan foto kopi surat tanah, baru pada pertemuan kedua dia membawa surat tanah yang diklaimnya asli.
Pengajuan PK ini, kata Jamadi, bukan untuk membalas dendam terhadap Abdul Malik atau pihak-pihak yang sudah merugikan nama baik Ismunandar.
"Semata-mata bukan dendam tapi menyampaikan fakta yang ada. Kenapa kasus ini bisa P21 (berkas lengkap) dan Pak Is dituduh memalsukan surat," ucap Jamadi.
Ismunandar sendiri tidak menyangka dirinya akan terjerat kasus hukum karena membeli tanah Abdul Malik. Niat awalnya membantu justru membuatnya harus duduk di kursi pesakitan dan dipaksa pensiun dini dari pekerjaannya.
Awalnya Ismunandar mengenal Abdul Malik dari Emrizal Pakis yang saat ini menjabat Kepala Bappeda Riau. Emrizal meminta Ismunandar yang bekerja di BPN Kampar mencarikan pembeli lahan Abdul Malik karena menurutnya Abdul Malik adalah orang yang baik.
"Pak Is pernah melihat tanah tersebut dan tidak ada masalah. Permasalahan baru muncul beberapa bulan kemudian karena ada seseorang yang mengaku kalau lahan itu adalah miliknya. Pak Is sama sekali tidak mengetahui kalau surat tanah yang disodorkan Abdul Malik padanya palsu tapi karena beliau pegawai BPN jadi dianggap hakim mengetahui," tutur Jamadi.
Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Ismunandar divonis 10 bulan penjara. Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Sukatmini, yakni 2 bulan 15 hari.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |