Walikota Pekanbaru, DR Firdaus ST MT.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Walikota Pekanbaru Firdaus mengingatkan kepada seluruh camat dan lurah se-Pekanbaru agar berhati-hati mengelola dana kelurahan. Dana tersebut harus digunakan untuk pemberdayaan masyarakat.
Ia menegaskan, pejabat yang mengelola dana kelurahan harus berpedoman pada Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan.
Apalagi program yang ada sesuai dengan program strategis di pemerintah kota. Regulasi bisa jadi pedoman dalam mengelola kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan tahun anggaran 2019.
“Kelurahan punya kewenangan menjalankan program dan mengelola dana kelurahan. Untuk itu, para camat dan lurah saya ingatkan untuk berhati-hati menggunakan anggaran kelurahan,” katanya, Selasa (20/8/2019).
Disebutkan Wako, dalam penggunaan dana kelurahan tersebut memang masih ada yang perlu dievaluasi. Apalagi, tahun ini di Pemko Pekanbaru adalah tahun perdana penggunaan anggaran kelurahan.
“Saya tak menampik jika penggunaan anggaran ini ada sejumlah kendala teknis saat pelaksanaannya. Makanya kemarin saya instruksikan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dan BPKAD Kota Pekanbaru mendampingi para lurah agar faham dan tahu dalam menggunakan anggaran kelurahan tersebut,” tegasnya.
Tidak hanya itu saja, Firdaus juga berharap Inspektorat Kota Pekanbaru juga harus mendampingi para lurah dalam mengelola dana kelurahan. Tujuannya agar para lurah bisa punya pemahaman dalam pembangunan di kelurahan.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |