Penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru memeriksa tersangka (kiri) dugaan kredit macet di PT PER
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memeriksa dua tersangka dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Pemeriksaan ini merupakan yang pertama sejak penetapan tersangka.
Kedua tersangka berinisial R dan IH. Keduanya dimintai keterangan di ruang Pidsus, lantai tiga Kantor Kejari Pekanbaru, Rabu (21/8/2019). Saat diperiksa, tersangka didampingi pengacara.
"Hari ini, kami periksa R dan IH dengan status sebagai tersangka. Ini pemeriksaan yang pertama sejak penetapan sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni.
Penetapan tersangka kredit macet di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau dilakukan pada Rabu (14/8/2019) lalu. Selain R dan IH, penyidik juga menetapkan I sebagai tersangka.
Yuriza mengatakan, sebenarnya ketiga tersangka dipanggil ke Kejari Pekanbaru. Namun pemeriksaan terhadap I ditunda hingga pekan depan. "Tiga tersangka datang tapi I minta izin pulang dan minta waktu ditunda (pemeriksaan)," kata Yuriza.
Penyidik, kata Yuriza, akan mengagendakan pemeriksaan terhadap I pada pekan depan. "Minta waktu diperiksa Rabu mendatang," ucap Yuriza.
Yuriza menyebutkan, keterangan para tersangka dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Para tersangka akan dipanggil kembali jika penyidik masih membutuhkan keterangan mereka.
Pantauan di Kejari Pekanbaru, tersangka memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung tertutup hingga sore hari.
Tersangka IH merupakan mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, tersangka R merupakan Analisis Pemasaran PT PER dan tersangka I merupakan ketua kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kredit macet medio 2014 sampai 2017.
Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.
Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.
Perkara ditingkatkan ke penyidikan pada 31 Mei 2019. Dalam proses penyidikan, Pidsus Kejari Pekanbaru sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar, mantan Direktur PT PER, dan Kusnanto Yusuf, serta ketiga tersangka.
Pemeriksaan juga dilakukan pada Analisis Pemasaran, Rahmiwati, kasir di PT PER, Sari Sasmita, Sri Wahyu Utama dari swasta, Ketua Koperasi Permata I Delima, Syardawati Idham, Yuli Rizki selaku kasir.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |