Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah memastikan akan menyerahkan kios ke pemilik resmi Kartu Tanda Bukti Hak (KTBH) di bulan Oktober 2019, managemen PT Makmur Papan Perkasa (MPP) akan mulai melakukan penjualan kios secara bebas ke masyarakat umum pada September mendatang.
“Penjualan bebas kios yang berada di Komplek Sukaramai Trade Center (STC) tanggal 2 September mendatang. Jadi bagi masyarakat yang berminat untuk membeli kios di STC bisa datang ke kantor kami di Jalan Sisingamangaraja,” kata Kepala Cabang PT MPP Pekanbaru, Suryanto, Kamis (22/8/2019).
Suryanto mengatakan, pihaknya akan memberikan deadline baru pemilik resmi KTBH untuk mengikuti proses penempatan kembali kios yang sebelumnya terbakar tahun 2015 lalu.
“Kami berikan deadline sampai tanggal 31 Agustus. Sesuai kesepakatan, ada tiga kategori pedagang yang bisa masuk berjualan di STC. Di antaranya pemilik KTBH, pedagang yang menyewa dan terakhir masyarakat umum,” ujarnya.
Suryanto menyebutkan, pedagang pemilik KTHB berjumlah 1.421 orang. Sementara 1.191 diantaranya sudah mengikuti proses penempatan kembali kios yang saat ini dalam proses finishing.
“Kita tunggu pemilik KTBH dan penyewa mengikuti proses penempatan kembali sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Kalau sudah habis jatuh tempo, maka kita akan berikan kesempatan bagi masyarakat umum untuk menempati kios di STC,” cakapnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Kota Pekanbaru |