Truk pengangkut kelapa sawit/Foto: Febri Angga Palguna
|
(CAKAPLAH) - Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas mengeluarkan edaran pembatasan penggunaan BBM solar bersubsidi. Hal ini dilakukan demi menekan jebolnya subsidi solar.
"Komite BPH Migas telah melakukan sidang komite untuk melakukan pengendalian kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) dan menetapkan surat edaran kepada PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pengaturan pembelian JBT Jenis Minyak Solar," ungkap Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa dalam surat edarannya, Rabu (21/8/2019).
Beberapa kendaraan mulai 1 Agustus 2019 beberapa kendaraan dibatasi menggunakan solar subsidi. Kendaraan pribadi misalnya diberi jatah hanya 20 liter per hari.
Lalu kendaraan angkut barang roda empat hanya boleh mengisi solar 40 liter per hari. Lalu untuk angkut barang beroda 6 dibatasi hanya 60 liter per hari.
Ada juga kendaraan yang tidak lagi diperbolehkan menggunakan solar subsidi, pertama kendaraan pengangkut hasil alam, mulai dari perkebunan, perikanan, dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah.
Selanjutnya, kendaraan berpelat merah juga dilarang mengisi solar subsidi. Lalu, kendaraan mobil tangki BBM dan kelapa sawit, truk sampah, truk trailer, truk gandeng, dan mobil molen pengaduk semen.