Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Agung Nugroho - Ramadan 2024M

Dituntut Hukuman Mati
Bersumpah Tidak Bersalah, Terdakwa 37 Kg Sabu Siap Terima Azab 7 Turunan
Jum'at, 23 Agustus 2019 17:06 WIB
Bersumpah Tidak Bersalah, Terdakwa 37 Kg Sabu Siap Terima Azab 7 Turunan
Sidang kepemilikan sabu-sabu di Pengadilan Negeri Bengkalis

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Suci Ramadianto berulang kali bersumpah di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis kalau dirinya tidak bersalah dalam kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu. Suci menyatakan tidak melakukan jual beli narkoba.

Sumpah itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi pada Rabu (21/8/2019) dan Jumat (23/8/2019).

"Suci beberapa kali bersumpah atas nama Allah SWT bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan jual beli barang haram," ujar penasehat hukum Suci, Achmad Taufan, dan Ratho Priyosa.

Dalam pledoinya, Suci juga bersumpah kalau memang benar dirinya bersalah, maka dia siap menerima azab hingga tujuh turunan. Namun jika kesaksiannya benar dan dirinya tidak bersalah, maka dia bersumpah JPU dan penyidik diberi azab hingga tujuh turunan.

Pembacaan pledoi dilakukan Suci dengan khusuk hingga membuat seisi ruang sidang menjadi terharu. "Banyak pengunjung sidang yang meneteskan air mata mendengar peldoi terdakwa," kata Taufan.

Dalam pledoinya, Suci menceritakan bagaimana proses awal penangkapan dirinya sampai diadili di Pengadilan Negeri Bengkalis. Suci merasa dizalimi hingga dirinya dituntut dengan hukuman mati.

Selain Suci, empat terdakwa lain juga membacakan pledoi. Mereka adalah Iwan Irawan dan Rozali yang juga dituntut mati serta Surya Dharma dan Muhammad Aris yang dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Taufan menyebutkan, pembelaan dibacakan para terdakwa benar-benar dari hati nurani dan secara sadar. Pledoi dibacakan penasehat hukum secara bergantian selama tiga jam.

"Pledoi ini kami bacakan seluruhnya, tidak setengah-setengah mengingat perkara ini sangat serius demi mencari kebenaran materil. Dalam pledoi kami tuntaskan betapa lemahnya pembuktian penuntut umum dalam perkara yang akan menghilangkan tiga nyawa manusia," tutur Taufan.

Penasehat hukum juga menjelaskan tentang BAP yang dicabut oleh terdakwa. "Sudah sangat jelas terdakwa Suci Ramadianto tidak ada kaitannya dengan penemuan narkotika 37 Kg yang ditemukan dalam pompong," tegas Taufan.

Taufan menjelaskan sebelum ditemukan narkoba terlebih dahulu petugas Polairud dan warga melakukan penggeledahan yang disaksikan seluruh terdakwa. Saat penggeledahan awal, tidak ditemukan sabu-sabu seberat 37 kilogram hingga terdakwa diizinkan meninggalkan kapal.

Atas fakta itu, Taufan menilai tuntutan hukuman mati kepada tiga terdakwa dan hukuman 20 tahun penjara kepada dua terdakwa merupakan tuntutan yang luar basa fantastis dengan pembuktian yang lemah.

"Tuntutan yang bukan main namun dalam pembuktian kesalahan terdakwa, penuntut umum main-main. Dari tidak adanya petunjuk yang membuktikan bahwa para terdakwa bersalah dan masih banyak lagi kelemahan-kelemahan pembuktian. Tidak ada pemeriksaan alat bukti dalam persidangan oleh penuntut umum," papar Taufan.

JPU, kata Taufan, terjebak pada tuntutannya dengan membuat alur cerita bahwa terdakwa Suci dapat pesanan markotika dari Iwan yang saat ini di Lapas Rajabasa Lampung. Ketika diminta secara tegas untuk dihadirkan dalam persidangan, JPU mengatakan sesungguhnya tidak tahu apakah Iwan itu ada atau tidak.

"Jadi catatan hukum yang penting bagi kita semua, ketika penuntut umum dengan percaya diri meminta agar terdakwa dihukum mati atas sesuatu tindak pidana antara terdakwa dan seseorang bernama Iwan. Sementara penuntut umum ragu apakah sosok Iwan ini manusia atau hantu," jelas Taufan.

Taufan berkeyakinan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan semua nota pembelaan sesuai fakta persidangan sehingga dapat menemukan kebenaran materil dalam perkara. "Kami yakini bahwa para terdakwa tidak bersalah dan layak diputuskan dengan putusan bebas," tutur Taufan.

Diketahui, terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Aris ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu pil happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di Perairan Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu. Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB.

Petugas pun melakukan pengejaran dan menanyai awak kapal yang berada di pompong tersebut. Ada empat orang yang berada di kapal berbendera Indonesia tersebut. Saat ditanyakan mereka mengaku habis bahan bakar.

Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut. petugas melakukan pemeriksaan dan setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas.

Mereka juga meninggalkan nomor handphone untuk bisa dihubungi. Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan 37 bungkus berisi sabu-sabu.

Setelah mengetahui adanya barang haram tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba Polda Riau Polisi juga melakukan profilling dan membuat sketsa terhadap orang DPO tersebut.

Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa terdakwa berada di Jawa. Kelima terdakwa ditangkap di daerah Probolinggo setelah sebelumnya ke Bali.

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
Jelang Pilkada, Subdit Politik Dir Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan Pengurus Partai Gelora Rohul
Kamis, 28 Maret 2024
HIPMI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Pemprov bersama Masjid Annur Riau Serahkan Santunan ke 150 Anak Yatim
Kamis, 28 Maret 2024
Ketua Komisi Kejaksaan Apresiasi Kerja Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

Serantau lainnya ...
Kamis, 28 Maret 2024
RAFI 2024, Telkomsel Berbagi Harapan dan Perkuat Semangat Kebersamaan
Rabu, 27 Maret 2024
Kick Off Riau Sharia Week 2024, BI Gelar Capacity Building Nazhir Wakaf Produktif
Kamis, 21 Maret 2024
Eka Hospital Pekanbaru Beri Kiat Olahraga Saat Puasa
Senin, 18 Maret 2024
Jalan-jalan dengan Nyaman Bersama Sinar Jaya: Layanan dan Pemesanan Online

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Minggu, 17 Desember 2023
Liburan Sekolah Makin Meriah, Ratusan Peserta Ikuti Khitanan Massal

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Jumat, 08 Maret 2024
Semarakkan Ramadan 1445 H, Umri Undang UAS hingga Santuni Seribu Dhuafa

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Iklan CAKAPLAH
Terpopuler
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www